oleh

Pelantikan Direksi BUMD Tangsel Cacat Hukum

image_pdfimage_print

Kabar6-Legitimasi pelantikan empat orang pejabat sebagai jajaran direksi PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) selaku perusahaan induk (holding company) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dianggap cacat hukum.

Penilaian ini mengacu pada terpilihnya salah satu pejabat dalam struktural organisasi yang hingga kini masih tercatat sebagai anggota legislatif.

Demikian dikatakan Direktur Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi kepada kabar6.com lewat sambungan selularnya, Senin (12/5/2014).

“Dari mana aturannya bisa begitu?,” kata Jandi balik bertanya soal regulasi yang membenarkan seorang politikus aktif terpilih dan dilantik.

Keempat nama pejabat tersebut antara lain Andi Alaudin Huduri selaku Direktur Utama. Andre Mupliya sebagai Direktur Operasional, Sudarso menjabat Direktur Umum serta Eutik Suarta sebagai Komisaris di PT PITS.

Sedangkan dari keempat nama tersebut, Sudarso tercatat masih aktif sebagai politikus asal Partai Keadilan Sejahtera. Selain itu, Sudarso juga hingga kini masih resmi menjabat sebagai anggota Komisi III Bidang Keuangan DPRD Kota Tangsel. **Baca juga: Ini Empat Direktur BUMD Terpilih di Tangsel.

Jandi memaparkan, rangkap jabatan BUMD diduga kuat telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang BUMD pada pasal 13. Kemudian melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 27 dan 28 serta Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang BUMD Kota Tangsel. **Baca juga: Pelantikan Direksi BUMD Tangsel Disoal DPRD.

“Walikota (Airin Rachmi Diany) turut bertanggungjawab terhadap masalah ini. Karena beliau yang menandatangani SK (Surat Ketetapan). Walikota harus dicopot bersamaan dengan Sudarso,” tegasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email