oleh

Pelantikan Direksi BUMD Bikin DPRD Tangsel Meradang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelantikan direksi PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) selaku perusahaan induk (holding company) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tak urung dikecam oleh kalangan DPRD setempat.

Selain dianggap bermasalah karena adanya salah satu direksi yang masih menjabat sebagai pengurus Partai Politik (Parpol) dan anggota DPRD setempat, juga proses rekrutmen calon direksi tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Prosedur pelantikan Direksi BUMD itu jelas diatur dalam Perda BUMD. Dan, merujuk Perda, seharusnya sebelum ditetapkan dan dilantik, para calon direksi telebih dahulu  harus menjalani test and proper testoleh kalangan dewan,” ujar Ketua Komisi 1 DPRD Tangsel, Iwan Rahayu, yang juga Ketua Pansus BUMD, Selasa (13/5/2014).

Iwan menilai, fit and proper tes perlu, demi melihat kemampuan dan kriteria calon direksi PT PITS. Karena, BUMD yang dibekali modal dari APBD, juga harus dipegang oleh orang yang benar-benar miliki visi dan misi bisnis.

Tidak adanya proses tes and proper test oleh legislatif, memicu munculnya beragam tafsir di kalangan dewan. Dikhawatirkan, hal itu karena adanya lobi-lobi antara tim seleksi dan calon direksi.

“Kami (DPRD) bukan mempersalahkan siapa yang terpilih. Tapi kami melihat adanya aturan yang diabaikan. Padahal, sebelumnya kami di DPRD pernah meminta kepada Pemkot Tangsel agar dilibatkan dalam proses rekrutmen tersebut,” ujar Iwan lagi.

Untuk itu, kata Iwan, pihaknya di DPRD akan tetap menelaah, proses seleksi para Direksi BUMD tersebut,” pungkasnya. **Baca juga: Pelantikan Direksi BUMD Tangsel Cacat Hukum.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tangsel, Bambang P Rachmadi juga mengatakan ada aturan Undang-undang yang dilanggar dalam pelantikan Direksi BUMD tersebut.

Menurutnya, sesuai Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 54 ayat (1),(2), anggota legilatif itu pada dirinya melekat fungsi pengawasan, baik secara kelembagaan maupun keanggotaannya.

Sehingga, lanjutnya, tidak boleh anggota legislatif masuk ke struktur BUMD, dan ikut terlibat dalam hal kebijakan BUMN/BUMD, seperti halnya masuk menjadi direksi keuangan BUMD.

“Enggak boleh anggota legislatif menjadi atau terlibat langsung di BUMN/BUMD. Itu sama saja dengan merangkap jabatan,” katanya.(evan)

Print Friendly, PDF & Email