oleh

Pelanggaran Pemilu Kampanye di Rumah Ibadah di Serang Segera Disidangkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu Banten mengungkapkan satu dari tiga kasus pelanggaran Pemilu 2019 di Banten terus berjalan. Bahkan, kasus pelanggaran Pemilu kampanye di rumah ibadah di Serang, Banten segera disidangkan.

“Tiga kasus pelanggaran Pemilu di Banten, sudah ditangani pihak kepolisian. Satu di antaranya menunggu jadwal persidangan,” ujar Badrul Munir, Komisioner Bawaslu Banten, saat ditemui dikantornya, Jumat (03/05/2019).

Badrul mengatakan pelanggaran kampanye di rumah ibadah ditangani oleh Polres Serang dan kini sedang menunggu jadwal persidangan.

Adapun kasus pembukaan kotak suara dan pencoblosan surat suara di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang masih dalam tahap penyidikan.

“Saat ini dengan terduga Mister X sedang dalam penyidikan,” kata Badrul.

Sementara untuk kasus pencoblosan surat suara di Ciloang, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, kata Badrul, saat ini masih ditangani Polres Serang Kota.

“Terperiksa ada empat orang dan tahapnya saat ini sudah masuk ke tahapan penyidikan,” jelasnya.

Ketiga kasus di atas menunggu keputusan hukum tetap melalui persidangan, hingga Bawaslu bisa memutuskan apakah terdapat keterlibatan Caleg atau Tim Kampanye salah satu calon.

**Baca juga: ASN Terlibat Politik Anak Gubernur Banten, Andika : Belum Terima Rekomendasi KASN.

Jika para pelaku terdaftar sebagai timses salah satu calon, maka Caleg tersebut bisa didiskualifikasi.

“Ancamannya 1,5 tahun kurungan penjara. Terpidana selain terdaftar sebagai Caleg, juga harus terdaftar sebagai pelaksana kampanye. Pelaksana kampanye harus terdaftar di KPU,” kata Badrul. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email