oleh

Pelanggar PPKM Darurat di Serang Disanksi Push up

image_pdfimage_print

Kabar6 – Masyarakat yang beraktifitas di Jalan Hasanudin, Jalan Raya Banten dan Jalan Ayip Usman yang tidak memakai masker diberi sanksi push up oleh tim Satgas Covid-19.

“Pedagang dan masyarakat yang tidak menaati prokes maupun PPKM Darurat, diberikan sanksi,” kata Kapolsek Serang, Kompol Bambang Wibisono, Kamis (15/07/2021).

Masyarakat dan pelaku ekonomi yang tidak taat prokes dan PPKM darurat dihimbau untuk mematuhinya, hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

**Baca juga: Begini Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Saat PPKM Darurat Menurut MUI Banten

Pelaku usaha dan warga Ibu Kota Banten diminta mengurangi aktifitas diluar rumah, selama PPKM darurat, yang sudah memasuki hari ke-12.

“Masyarakat dihimbau selalu memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan tidak beraktifitas diluar rumah jika tidak ada urusan penting,” ujarnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email