oleh

Pelaku Utama Persekusi di Cikupa Terancam 12 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Komarudin Bin Admui Usman (41), pelaku utama kasus persekusi terhadap sepasang kekasih di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, terancam hukuman selama 12 tahun penjara.

Demikian dikemukanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Rahmadhy Seno, Kamis (11/1/2018).

Menurut Seno, Komarudin adalah salahsatu dari enam tersangka yang kini telah dilimpahkan Penyidik Polresta Tangerang ke Kejari Kabupaten Tangerang.

Pria yang diketahui sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kampung Kadu, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ini dijerat dengan Pasal berlapis, yakni UU Pornografi, Pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan dan Pasal 335 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Sedangkan, kelima tersangka lainnya bernama Anwar Cahyadi Bin Suanta, Iis Suparlan Bin Suratma, Nuryadi Bin Senin Saumin, Suhendang Bin Hasan dan Gunawan Saputra Bin Uci Sanusi, hanya dijerat dengan dua Pasal, yakni Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

“Dakwaannya kita tetapkan secara kumulatif, tapi pelaku utama ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” ungkap Seno kepada Kabar6.com.

Dijelaskan Seno, berkas perkara keenam Tersangka dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Sementara, berkas perkara satu tersangka berinisial GS (18), pengunggah video di media sosial yang sempat viral tersebut, saat ini masih belum masuk tahap 2. Dan, berkasnya dibuat secara terpisah oleh Penyidik Polresta Tangerang.**Baca Juga: Polresta Tangerang Tindak Tegas Pengendara Langgar Lalulintas.

“Kalau Tersangka pengunggah video dijerat dengan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) masih belum lengkap, JPU-nya juga beda,” katanya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email