oleh

Pelaku Teror Bom Polsek Tanara Diringkus di Lampung

image_pdfimage_print

Kabar6-Kurang dari 24 jam, tim gabungan dari Polda Banten yang dibantu oleh Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku teror di Mapolsek Tanara. Pelaku ditangkap pada Senin malam, 22 Januari 2018, sekitar pukul 22.45 wib di wilayah Lampung.

“Iya udah ditangkap, di Lampung. Dibawa ke kantor. Sedang diinterogasi, nanti akan dikenakan pasal UU ITE,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin melalui sambungan selulernya, Selasa (23/01/2018).

Zaenudin enggan berkomentar lebih banyak, terkait adanya indikasi pelaku berinisial S dengan berafiliasi ataupun anggota dari kelompok radikal lainnya.

Kini, pelaku terlah dibawa ke Serang, Banten, untuk dimintai keterangan dan diperiksa oleh penyidik kepolisian.

“(Jaringan radikal) sedang akan didalami. (Profesi) sementara masih swasta. Ditangani Polres (serang),” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan dipimpin oleh AKP Gogo Galesung, Kasat Reskrim Polres Serang, yang dibantu oleh Kompol Edi Wibowo dari Kasie Intelkam Polda Banten, Kompol Irwan Yuli dari Kanit Jatanras Polda Lampung, AKP Efendi dari Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Riki Ganjar dari Kasat Intel Polres Lampung Selatan.

Pelaku berinisial S ditangkap di tempat pelelangan ikan, Desa Berandung, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, pada Senin, 23 Januari 2018, malam tadi, sekitar pukul 22.45 WIB.

S di sangkakan mengirimkan pesan singkat, akan meledakkan Mapolsek Tanara, Kabupaten Serang, pada Senin, 22 Januari 2018 kemarin, sekitar pukul 08.15 WIB. Pelaku merupakan warga Kampung Karang Keletak, Desa Sampar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.**Baca Juga: Polisi Tangkap 1 Pelaku Pengeroyokan di Pasar Kemis.

Terduga pelaku di ancam pasal 45 jo pasal 27 ayat (4) Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.B/18/1/2018/Banten/Res Serang/ SPK Tanggal 22 Januari 2018.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email