Kabar6-Polisi akan menerapkan pasal kebiri untuk WS alias Babeh, pelaku penyodomi 41 bocah di Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes M Sabilul Alif mengatakan banyaknya korban serta usia korban yang masih belia menjadikan pertimbangan tersendiri bagi polisi untuk menerapkan pasal kebiri.
“Seluruh anak yang menjadi korban mengalami guncangan psikologis yang hebat,” ungkap Alif menjelaskan, Sabtu (6/1/2018).**Baca Juga: Polresta Tangerang Buka Posko Pengaduan Korban Sodomi Babeh
Dirinya juga memperkirakan masih ada banyak korban dari kejahatan seksual Babeh. Untuk itu, pihaknya mendirikan beberapa posko pengaduan untuk memudahkan masyarakat untuk melapor.(rani)