oleh

Pelaku Rudapaksa Remaja di Pagedangan Terancam 15 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Kapolsek Pagedangan, AKP Efri menyebut, para pelaku rudapaksa atau pemerkosaan terhadap OR, 16 tahun, dijerat Pasal 81 subsider Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah,” ujarnya kepada Kabar6.com, Minggu (14/6/2020).

Efri menjelaskan, saat ini sudah ada 4 dari 7 tersangka yang sudah diamankan. Keempatnya berinisial FF yang juga pacar korban, S alias Jisung pemilik rumah yang dijadikan lokasi rudapaksa, DE alias Boby, dan A.

**Baca juga: LPA Tangsel Sebut Kasus Rudapaksa Remaja Versi Polisi Janggal.

“Kemudian ketiga orang tersangka lainnya sebagai DPO berinisial R, DR, dan DK,” ungkapnya.

Efri menerangkan, untuk memastikan motif kasus ini polisi masih dalam penyelidikan lebih lanjut.(eka)

Print Friendly, PDF & Email