oleh

Pelaku Penggelapan Daihatsu Agya Dibekuk Polsek Cisauk

image_pdfimage_print
Pelaku penggelapan mobil diamankan polisi.(cep)

Kabar6-Seorang pelaku penggelapan kendaraan roda empat dibekuk anggota Polsek Cisauk.

Ya, pelaku bernama Anton Yunus (34), ditangkap setelah menggelapkan mobil Daihatsu Agya dengan Nomor Polisi (Nopol) B 1694 GKM.

Kasubag Humas Polresta Tangsel, Komisaris Mansuri mengatakan, peristiwa penipuan itu sedianya terjadi pada April 2016 lalu. Saat itu pelaku menyewa mobil korban untuk taksi online.

“Pelaku sepakat membayar sewa kepada korban. Namun, pelaku hanya membayar sewa satu kali dan kabur membawa mobil korban,” ungkap Mansuri menjelaskan,” Minggu (5/3/2017).

Korban akhirnya melaporkan pelaku atas tuduhan penggelapan mobil ke Polsek Cisauk pada 4 Agustus 2016.**Baca juga: Hati-hati ‘Upal’ Berkeliaran.

“Petugas akhirnya menangkap pelaku di Villa Mutiara, Pantai Carita, Pandeglang, Sabtu 4 Maret 2017,” katanya.**Baca juga: Besok Paripurna DPRD Tangsel Usul Ahadi Dicopot.

Saat ditangkap, pelaku sudah mengganti nopol asli mobil menjadi E 1764 BQ. “Kini pelaku dan barang bukti diamankam di Polsek Cisauk,” katanya.(cep)

Print Friendly, PDF & Email