oleh

Pelaku Penganiayaan di Pamulang Dijerat Pasal Berlapis

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi telah menetapkan Bima sebagai tersangka. Ia kalap di depan rumahnya di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, hingga menyebabkan satu orang tewas dan seorang keponakannya kehilangan pergelangan tangan kiri.

“Sudah-sudah. B ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Pamulang Komisaris Fiernando Ardiansyah, Selasa (25/4/2023).

Ia menerangkan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis. Bima dikenakan melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Tersangka dijerat pasal berlapis sesuai dengan perbuatannya yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat,” terang Fiernando.

**Baca Juga: Penganiayaan Maut di Pamulang Diawali Suara Bising Knalpot Motor

Diketahui, peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Ketapang 1, Kelurahan Pamulang Barat. Tepatnya pada malam takbiran Idul Fitri atau Jum’at malam kemarin.

Berawal lantaran tersangka terganggu dengan suara bising knalpot motor yang melintas di depan rumahnya. Bima lantas menegur Muhammad Fadli, 27 tahun, hingga terjadi adu mulut antara keduanya.

Tersangka lantas menyabetkan senjata tajam ke kepala korban hingga jatuh tersungkur. Bima yang kalap juga menusukan senjata tajam miliknya beberapa kali ke Fadli hingga tewas di tempat.

Chai, yang masih keponakan tersangka coba melerai. Naas, pergelangan tangan kirinya putus hingga harus dilarikan ke RSU Tangsel di Jalan Raya Padjajaran, Pamulang.(yud)

Print Friendly, PDF & Email