oleh

Pelaku Pencuri Motor Nyaris Tewas Dihakimi Massa

image_pdfimage_print
Pelaku curanmor yang dihajar warga.(agm)

Kabar6-Pelaku pencuri sepeda motor di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang nyaris tewas dihakimi massa.

PRM (22) warga Lampung Timur tersebut dihakimi massa setelah kepergok mencuri sepeda  motor.

Informasi yang dihimpun Kabar6.com, aksi PRM dipergoki warga saat memindahkan sepeda motor Yamaha Mio, dengan nomor polisi B 3587 NMW milik salah seorang warga yang tengah terpakir di depan ruko.‎

Warga semakin curiga, setelah pelaku pergi meninggalkan sepeda motor yang sempat didorongnya, usai ditegur salah seorang warga.

“Sejak awal, warga sudah memperhatikan gerak-gerik pelaku. Saat ditegur, pelaku malah meningalkan sepeda motor hasil curiannya di tepi jalan,” terang Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Iptu Ngapip menjelaskan, Kamis (9/2/2017).**Baca juga: Polisi Kantongi Tujuh Nama Perusak Rumah Bandar Emas Kronjo.

Tak ingin pelaku kabur, warga dengan cepat mengepung pelaku lalu menghakiminya hingga babak belur.**Baca juga: Musyawarah Kasus “Asmara” Bandar Emas Kronjo Buntu.

“PRM diselamatkan petugas Polsek Cikupa dari amuk massa,” kata Ngapip.**Baca juga: Curi Kartu Kredit, Wanita Cantik Ini Dibekuk Polsek Kelapa Dua.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, PRM dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kini pelaku beserta barang bukti sepeda motor diamankan di Mapolsek Cikupa.(agm)

Print Friendly, PDF & Email