oleh

Pelaku Pembakar Rumah di Neglasari Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Polsek Negkasari menangkap seorang tersangka pembakaran rumah di Jalan M Suryadarma, Kelurahan Sela Panjang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Jumat (20/7/2018).

“Tersangka berinsial HI (32) seorang wiraswasta yang tinggal di kabupaten majalengka, dan korban bernama Tati Kurniati (36),” ujar Kapolsek Neglasari, Kompol R Manurung menjelaskan.

Awal mula kejadian pada saat korban sedang tidur di rumah bersama keluarganya. Kemudian saksi bernama Syahrom yang tinggal bersama korban melihat ada kepulan asap dari kamar sebelahnya.

“Kemudian ketika di cek jendela sudah terbakar, dan saksi membangunkan korbn dan penghuni rumah untuk memadamkan api,” katanya.**Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Bakar Barang Bukti Tindak Kejahatan.

Sebelumnya, saksi sempat mendengar suara orang lewat dari samping rumah korban, setelah itu korban melaorkan ke polsek Neglasari unuk mengetahui siapa pelaku yang melakukan pembakaran tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Reskrim dan dibantu oleh saksi ada yang dicurigai pelaku yang membakar rumah korban tersebut, yang memang sebelumnya pernah mengancam ingin membakar rumah korban dan mengancam semua keluarganya melalui SMS ke saksi.

“Setelah itu kita lakukan pengejaran, sehingga pelaku dapat ditangkap. Kerugian materi akibat pembakaran rumah ini kurang lebih Rp6 juta,” paparnya.(res)

Print Friendly, PDF & Email