oleh

Pelaku Jambret HP di Ringkus Polsek Neglasari di Pergudangan Vivo

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pelaku jambret handphone di jalan raya berhasil diringkus Polres Metro Tangerang melalui Polsek Neglasari, saat hendak melarikan diri dan tercebur ke aliran sungai.

Kapolsek Neglasari Kompol R Manurung membenarkan bahwa pihaknya berhasil meringkus terduga pelaku jambret yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.

Kata Kompol R Manurung, pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka pencurian dengan kekerasan 1 (satu) unit Handphone berinisial NS (27) pada Sabtu (15/12/2018).

“TKP Depan pergudangan Vivo, jalan Pembangunan III, Kelurahan Karanganyar, dengan korban wanita inisial SA (21),” kata Kapolsek Neglasari ke awak media, Minggu (16/12/2018).

Penjambretan itu berawal ketika korban wanita inisial SA (21) bersama dengan saksi pria ST (24) melintas di seputaran Tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan sepeda motor berboncengan dan kehabisan bahan bakar.

Sepeda motor yang digunakan oleh mereka (korban dan saksi) kehabisan bahan bakar. yang selanjutnya ST mendorong sepeda motor tersebut diikuti oleh korban (SA) dengan berjalan kaki.

Namun sesampainya di TKP sekira pukul 23.45 WIB, ketika saksi hendak menyeberang ke warung penjual bensin, mendengar korban (SA) berteriak karena HP miliknya dirampas oleh pelaku NS yang berboncengan dengan saksi wanita inisial MH (14) menggunakan sepeda motor merk Honda Vario CBS 125 bernopol B 3220 CDZ warna hitam.

**Baca juga: Maling HP di Kontrakan, DPO Kasus Pembunuhan Ditangkap Polsek Neglasari.

Kemudian ST menghadang sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku NS dan saksi wanita MH (14) serta menendang stang sepeda motor tersebut, hingga pelaku kehilangan keseimbangan dan tercebur ke aliran sungai yang berada di TKP.

Tidak lama kemudian melintas satu unit Mobil unit Reskrim Polsek Neglasari dan melihat kejadian tersebut.

Anggota Polsek Neglasari segera mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Neglasari guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit HP merk Oppo F5 warna Rose Gold seharga Rp2.000.000,” tutupnya. (jic)

Print Friendly, PDF & Email