oleh

Pelaku Gagahi ABG di Lebak Dijerat UU ITE

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak kepolisian menjerat WS (36) warga Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma, mengatakan, WS diduga menyebarluaskan foto dan video bugil 2 ABG yakni I dan A.

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana yakni mendistribusikan mentransmisikan elektronik foto dan vidro asusila kepada orang lain,” kata David, Minggu (5/7/2020).

David mengatakan, WS diamankan di tempat wisata Danau Talanca, Kecamatan Malingping, Kamis (2/7).

“Pemeriksaan terhadap pelaku masih terus kami lakukan,” ujarnya.

Salah satu gadis belia yakni I bahkan sudah berkali-kali disetubuhi WS. ABG asal Malingping itu terpaksa menuruti kemauan WS karena takut foto dan video bugil yang ia kirim disebar ke media sosial.

“Jadi awalnya pelaku dan I ini kenal di Facebook. Pelaku pakai akun anonim merayu I agar mau mengirim foto dan video bugil,” ungkap anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah yang mendampingi I melapor ke Polres Lebak dan DP3AKB Lebak.

**Baca juga: Ibu Muda Diperkosa 8 Pria Usai Dicekoki Eksimer di Lebak.

Termakan rayuan WS, I akhirnya mengirim foto dan video tanpa busana kepada WS melalui messenger Facebook. Setelah mendapat foto dan video, WS mengancam I jika tak ingin foto dan videonya tersebar di medsos, I harus mau berhubungan intim dengan WS.

Meski kemauannya sudah dituruti, WS malah menyebarkan video saat ia menyetubuhi I. “Dia dokumentasikan lalu disebar,” kata Musa.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email