oleh

Pelaku Begal di Bintaro Jaya, Akademisi Ingatkan Polisi Perhatikan SPPA

image_pdfimage_print

Kabar6-Empat tersangka pelaku begal di kawasan Bintaro Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, masih berstatus anak-anak. Dosen Pidana Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya mengingatkan agar penyidik memperhatikan prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Polisi harus memperhatikan SPPA dalam memproses terduga pelaku. Semangatnya adalah kepentingan terbaik bagi anak. Perampasan kemerdekaan merupakan upaya terakhir, setiap proses yang dijalankan bukan untuk tujuan pembalasan dan harus diberikan secara proporsional,” katanya, Rabu (22/9/2021)

Halimah mengingatkan agar penyidik memenuhi hak-hak anak. “Penyidik harus meminta orang tua dan penasehat hukum serta pembimbing kemasyarakatan untuk mendampingi saat melakukan pemeriksaan karena itu salah satu hak anak yang harus dipenuhi.

“Tanpa didampingi, maka pemeriksaan cacat hukum” terang Halimah. Ia menambahkan bahwa terhadap anak-anak tidak boleh dilakukan penahanan karena ada orang tua yang menjadi penjamin.

“Anak-anak tidak boleh ditahan sepanjang ada orang tua yang menjadi penjaminnya, biarkan mereka tetap bisa bersekolah”. tambah Halimah.

Atasnama kemanusiaan, jika ada anak-anak yang tidak ada penjamin, dirinya sebagai akademisi siap untuk menjadi penjamin.

Perlu pendekatan yang berbeda dalam menghadapi anak sebagai pelaku tindak pidana. Pelaku anak membutuhkan pembinaan dan pembimbingan yang tepat untuk memperbaiki masa depannya.

**Baca juga: Kasus Dugaan Persetubuhan di Bawah Umur Lambat, DPRD Singgung P2TP2A Kota Tangerang

Ikatan sosial yang merenggang, kurangnya kontrol orang tua, kebebasan akses informasi, dapat membuat anak dengan mudah mempelajari perilaku buruk dalam masyarakat.

“Untuk itu, diperlukan penanganan yang tidak hanya represif, tetapi juga preemptif dan preventif untuk menekan angka anak yang berkonflik dengan hukum,” ujar Halimah.(yud)

Print Friendly, PDF & Email