Kabar6-Nahas RN, remaja berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP, menjadi korban rudapaksa berulangkali oleh teman pria yang baru dikenalnya, berinisial S (22). Terakhir, pelecehan seksual yang diterima RN pada Senin, 19 September 2022 lalu disebuah bengkel di Kabupaten Pandeglang, Banten.
RN yang awalnya enggan bercerita ke orangtua, akhirnya memberanikan diri tragedi memilukan yang di alaminya. Pelaku S kemudian ditangkap keluarga korban dibengkel, lokasi rudapaksa terjadi.
“Terjadi di sebuah bengkel. Mendapatkan laporan, kami jemput pelaku dan dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi, melalui pesan singkatnya, Rabu (21/09/2022).
**Baca juga: Kronologis Kecelakaan yang Tewaskan Pengendara Motor di Jalan Raya Labuan Pandeglang
Karena perbuatan rudapaksa yang dilakukan S terhadap RN, pelaku diancam Pasal 76D juncto Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelasnya.(Dhi)