oleh

Pekerjakan ABG Jadi PL, Polres Pandeglang Tetapkan Mami Lulu Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Praktik human trafficking berhasil dibongkar tim gabungan Jajaran Polres Pandeglang. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan memperkerjakan anak dibawah umur di Rumah Bernyanyi Karista, di mana korban masih duduk di bangku SMK.

Pelaku tersebut adalah LEM Alias Mami Lulu (42) warga Desa Teluk, Kecamatan Labuan yang memperkerjakan MK (15), di Rumah Bernyanyi Karista yang berlokasi Kampung Pamatang, Desa Penjamen, Kecamatan Carita.

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Ambarita, mengatakan Mami Lulu ditetapkan jadi tersangka karena memperkerjakan Anak Baru Gede (ABG) untuk menemani lelaki sebagai pemandu lagu di Rumah Bernyanyi Karista.

“Awalnya ada pengunjung datang ke kasir dan memesan room, kemudian korban dipanggil oleh pelaku untuk pergi ke dalam room yang sudah dipesan oleh pengunjung tersebut,” kata Ambarita, Kamis (21/11/2019).

Menurutnya, pelaku memperkerjakan korban supaya menemani para tamu berjam-jam dengan mendapatkan imbalan sebesar Rp100 ribu per orangan.

“Pelaku ditangkap saat dilakukan operasi bina Kusuma oleh personel polres Pandeglang ditempat rumah bernyanyi Karsita,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mamih Lulu terancam hukuman maksimal yaitu 15 tahun penjara.

Ia dijerat pasal 76 jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, kemudian pasal 2 jo pasal 17 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,” ujarnya.

Sebelumnya, Mami Lulu bersama tiga pemandu lagu digiring ke Polres Pandeglang pada Selasa (19/11/2019) malam usai Jajaran Satnarkoba bersama personel dari Sabhara, Satbinmas dan Propam merazia tempat hiburan untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pandeglang.

Ketiga PL yang diamankan, satu diantaranya masih dibawah umur dan dua orang lagi karena tidak memiliki identitas. Tak hanya itu Petugas juga mengamankan pengunjung yang membawa Senjata Tajam (Sajam) berupa 1 bilah golok.**Baca juga: Tiga Pemandu Lagu di Diamankan Polres Pandeglang, Satu Masih Dibawah Umur.

Serta menyita Minum Keras (Miras) jenis Tuak dari sebuah warung yang beralamat di Kampung Cigondang, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email