oleh

Pekerja Konveksi Maling Kotak Amal di Masjid Itihad Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-MIN (20) empat kali mencuri kotak amal masjid di Kabupaten Serang dan Kota Serang, Banten. Meski bekerja disebuah konveksi, dia mengaku kekurangan untuk memenuhi kebutuhan harian, akhirnya MIN mencuri kotak amal.

“Udah empat kali, (mencuri kotak amal) khilaf,” kata tersangka MIN, di Polres Serkot, Selasa (08/03/2022).

Aksinya terhenti saat mencuri kotak amal Masjid Al Itihad di Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, saat aksinya terekam kamera pengawas atau CCTV.

**Baca Juga: Viral Pesan Suara Sarkasme Kades Wanakerta Minta Maaf

“Kotak amal dipindah ke tempat shalat wanita, kemudian dicongkel. Uang Rp 500 ribu dari kotak amal dimasukkan ke kantungnya,” kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Selasa (08/03/2022).

Berbekal rekaman CCTV, pengurus DKM melapor ke Polsek Baros. Polisi yang mengetahui identitas pelaku, kemudian mendatangi rumahnya.

Polisi meminta keluarga menyerahkan pelaku ke polsek untuk diproses hukum. Sejumlah barang bukti disita polisi, seperti rekaman CCTV, motor hingga kotak amal.

“Pelaku dikanakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email