oleh

Pekan Depan, Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Tangsel Masuk Tahap 2

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Ate Quesyini Ilyas menerangkan, bahwa perkara dugaan Korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangsel akan masuk tahap 2 pada pekan depan.

Ate mengatakan, perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp1,2 miliar ini dinyatakan sudah lengkap, dimana tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke pihak Penuntut Umum.

“Pada proses ini kita sudah lewati, dan sudah masuk ke tahap 2, pada tahap ini berkas sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, dan nantinya tersangka berikut barang bukti akan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum,” ujarnya kepada Kabar6.com, Kamis (26/8/2021).

Diketahui, dugaan perkara korupsi KONI Tangsel menyeret dua pejabat tinggi, yaitu Ketua KONI Tangsel Rita Juwita, dan Bendahara Umum KONI Tangsel Suharyo.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) tetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel, Rita Juwita sebagai tersangka, Kamis 10 Juni 2021.

Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah menerangkan, Rita Juwita adalah salah satu tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah KONI 2019 sebesar Rp1,1 Miliar. Sebelumnya Kejari juga sudah menetapkan Bendahara Umum Suharyo sebagai tersangka Tipikor.

“Ini adalah hasil pengembangan dari tersangka Suharyo, jadi modusnya sama, yaitu memanipulasi terhadap Laporan Pertanggung-jawaban (LPJ, red) dana hibah Koni Tangerang Selatan tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1,1 miliar,” ujarnya di Kantor Kejari Tangsel, Kamis (10/6/2021).

**Baca juga:

Korupsi Dana Hibah KONI Tangsel, Pengamat: Secara Logis, Tidak Sendiri

Dugaan Korupsi, Audit Dana Hibah KONI Tangsel 2019 Diperpanjang

Dugaan Dikorupsi, Batas Akhir Audit Dana Hibah KONI Tangsel 7 Mei 2021

Aliansyah mengatakan, tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Juncto 55 Ayat 1 KUHP Pasal 2 atau 3 Juncto Pasal 18 UU 31/99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 sebagaimana diubah atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Ancamannya minimal 1 tahun, dan maksimal 4 tahun,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email