oleh

Pejabat DPMPTSP Lebak Dimintai Keterangan Terkait Live Mesum di Hotel Teratai

image_pdfimage_print

Kabar6-Pejabat Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Yahya Sukmana diminta keterangan oleh pihak kepolisian Polres Lebak, Jumat (18/1/2019).

Selain Yahya, polisi juga meminta keterangan Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhun Bidang PPUD Dinas Satpol PP, Surya Gunawan.

“Iya permintaan klarifikasi oleh Unit VI Polres Lebak. Surat ditujukan ke Pak Kadis, saya mewakili,” kata Yahya yang menjabat Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bidang Ekbang DPMPTSP Lebak ini.

Ia dimintai keterangan untuk kasus pasangan bukan suami istri AA dan M yang mensiarkan adegan mesumnya di di Hotel Teratai, Rangkasbitung, Jumat, 28 Desember 2018 lalu melalui Bigo Live.

Polisi meminta keterangan pihak DPMPTSP mengenai dokumen perizinan yang dimiliki hotel yang berada di kawasan Pasar Rangkasbitung tersebut.

“Mengklarifikasi dokumen-dokumen izin yang mereka punya apakah benar dikeluarkan oleh DPMPTSP. Seputar itu saja (dokumen perizinan),” ujarnya.**Baca juga: Bahas Perbup Nomor 47, Bupati Tangerang Gelar Rakor.

Sementara itu, Kanit VI PPA Polres Lebak, Iptu Yuke belum merespon konfirmasi yang dilayangkan lewat pesan WhatsApp.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email