oleh

Pejabat Dindik Kota Tangerang Diperiksa Panwaslu

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah pejabat dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Tangerang diperiksa Panwaslu setempat terkait soal ujian semester untuk siswa SMA/MA, mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.

“Sejumlah pejabat yang sudah kami periksa adalah, Amrullah, Dadang, Mayasti, Yuyun dan Zaita serta dari Forum Guu Mata Pelajaran. Mereka adalah Panitia Pelaksana Ujian hingga Sekertaris Dinas Pendidikan, Masyati,” ujar Ketua Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota Tangerang, Ahmad Zainil Miftah, Selasa (25/3/2014).

Menurut Zainil, pemeriksaan para pejabat Dinas Pendidikan itu berkaitan dengan proses pembuatan soal ujian, penanggungjawab hingga bagaimana proses ferifikasi soal dan superfisinya.

“Kita masih mendalami siapa saja yang terlibat dalam pembuatan soal itu. Mulai dari panitia langsung hingga forum guru mata pelajaran yang ditunjuk untuk membuat soal turut kita periksa,” terangnya.

Ya, kasus tersebut mencuat setelah Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi, melaporkan panitia ujian SMA/MA pada Dinas Pendidikan Kota Tangerang ke Panwaslu setempat.

Laporan itu terkait ditemukannnya indikasi pelanggaran pemilu, dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk tingkat SMA/MA, yang diduga oleh Jandi mengandung unsur memobilisasi massa.

“Dugaan adanya tindak pidana Pemilu terdapat pada soal pilihan ganda nomor 12. Pada soal tersebut patut diduga adanya kegiatan memobilisasi masa pemula,” terang dosen Fisip UMT tersebut. **Baca juga: Dinas Pendidikan Dilaporkan ke Panwaslu.

Dikatakan Jandi, dalam soal nomor 12 tersebut diduga ada unsur terstruktur dan masive untuk menggiring pemilih pemula agar mendukung salah satu partai politik peserta pemilu.(rani)

Print Friendly, PDF & Email