oleh

Pejabat Bea Cukai Divonis Bersalah, Karangan Bunga Penuhi PN Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Puluhan karangan bunga menghiasi Pengadilan Negeri (PN) Serang. Karangan bunga berwarna warni uniknya bertuliskan ucapan terima kasih kepada Slamet Widodo dan Majelis, atas putusannya yang menyatakan dua mantan pejabat bea cukai Soekarno-Hatta (Soetta) divonis bersalah dan harus menjalani 3,5 tahun penjara.

Menurut keterangan petugas keamanan PN Serang, karangan bunga itu kemungkinan datang pada Selasa malam, 09 Agustus 2022. Karena saat dia pulang kerja pada Selasa sore, karangan bunga itu belum ada. Dia baru melihatnya saat masuk kerja kembali pada Rabu pagi, 10 Agustus 2022, sekitar pukul 06.30 WIB.

“Semalem kayaknya, soalnya kemaren sore belum ada. Ijin dulu pastinya, kan ada yang jaga. Saya masuk jam 06.30 wib udah ada karangan bunganya,” kata Sahudi, petugas keamanan PN Serang, Rabu (10/08/2022).

Pengacara PT Sinergi Karya Utama, yakni Panji Satria Utama menerangkan, karangan bunga dari berbagai komunitas dan perusahaan di sekitar Bandara Soetta merupakan apresiasi kepada pengadilan, majelis hakim, kejaksaan hingga penegak hukum yang telah bermain menegakkan kebenaran.

Dia mendapatkan informasi, pengirim karangan bunga merupakan para korban pemerasan yang dilakukan oknum Bea Cukai Bandara Soetta.

**Baca Juga: Ratusan Buruh Geruduk Pemkab Serang, Minta Hapus Praktek Percaloan Tenaga Kerja

“Putusam majelis hakim diketuai Slamet Widodo yang memberikan vonis 3,5 tahun kepada terpidana QAB, telah memantik ucapan terima kasih dari komumitas bandara dan korban pemerasan, seperti kita lihat pada ucapan di karangan bunga yang memenuhi PN Serang,” ujar Panji, melalui pesan elektroniknya, Rabu (10/08/2022).

Sebelumnya diberitakan majelis hakim PN Serang memvonis bersalah dua eks pejabat bea cukai Soetta di kasus korupsi pemerasan ke perusahaan jasa titipan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) dan PT Eldita Sarana Logistik (ESL).

Pelaku yang di vonis bersalah 3,5 tahun berinisial QAB, selaku Kabid Pelayanan dan fasilitas Pabean dan Cukai. Pelaku lainnya berinisial VIM yang menjabat Kepala Seksi fasilitas Pabean dan Cukai. Selain harus menjalani masa hukuman, keduanya juga wajib membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana Qurnia Ahmad Bukhari pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, maka dipidana 3 bulan. Menjatuhkan terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji dengan pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta,” kata Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang.

Majelis hakim menilai keduanya bersalah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Keduanya diduga menerima hadiah dan/atau janji dari perusahaan jasa titipan di Bandara Soetta.

Penyerahan uang disebut melalui Istiko dari perusahaan jasa titipan jumlahnya mencapai Rp 3,4 miliar. Uang itu diterima terdakwa Istiko mulai dari Mei 2020 hingga Mei 2021.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara 2 setengah tahun penjara dan denda Rp 100 juta.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email