oleh

Pegiat Antikorupsi Pertanyakan Anggaran DAK Rp20 Miliar di Dindikbud Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Pegiat antikorupsi menyoroti penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan alat praktik dan peraga peserta didik tahun anggaran 2021 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.

Ketua Barisan Independen Antikorupsi (Biak) Abdul Rafid mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi ke pihak Dindikbud Provinsi Banten terkait penggunaan anggaran sebesar Rp20.059.003.000.

Dari total anggaran itu, ia menemukan adanya kejanggalan, dimana pada kegiatan yang sama diduga dipecah menjadi dua judul kegiatan yakni, pengadaan alat praktik dan peraga peserta didik sebesar Rp2.520.000.000, dengan kode RUP 29884352, serta pengadaan alat praktik dan peraga siswa sebesar Rp17.539.003.000, dengan kode RUP 29884305.

“Surat klarifikasi sudah dua kali kami layangkan, tapi hingga kini belum dijawab oleh pihak Dindikbud Banten. Kami mempertanyakan paket kegiatan yang menurut kami janggal, sebab kegiatan itu dipecah jadi dua hanya judulnya saja yang diubah sedikit,” ungkap Abdul Rafid, kepada Kabar6.com, Selasa (14/06/2022).

Pria yang akrab disapa Opik ini menjelaskan, paket kegiatan sebesar Rp17.539.003.000, dengan kode RUP 29884305 ditenderkan pada Juni 2021.

Sedangkan, paket kegiatan sebesar Rp2.520.000.000, dengan kode RUP 29884352 sistem pengadaannya dilakukan secara e-purchasing.

**Baca juga: Kabar Baik, Anak Penyandang Disabilitas di Kota Serang Bisa Besekolah di SD Negeri

“Dalam waktu dekat kami akan bawa kasus ini keranah hukum supaya dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dindikbud Provinsi Banten Tabrani, saat di konfirmasi Kabar6.com melalui pesan WhatsApp, pada Senin 14 Juni 2022, pihaknya tak memberikan tanggapan apapun atas pertanyaan yang diajukan.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email