oleh

Pegawai Honorer Pamulang Pakai Blangko e-KTP Bekas

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan, Dedi Budiawan mengatakan, pelaku pemalsuan dokumen lakukan anomali atau penyimpangan dalam melakukan prosedur pembuatan dokumen.

“Jadi dia (Dimas Okgi Saputra -red) tidak menempuh prosedur yang benar, kalau dia mengikuti prosedur yang benar, dia gak terdeteksi oleh kita kan, karena berkasnya tidak lengkap,” ujarnya kepada Kabar6.com melalui via telpon. Kamis (13/2/2020).

Dedi menjelaskan, pihaknya sudah menyelidiki hal tersebut dan ditemukan pelaku memakai blanko bekas dan blanko asli, karena saat itu sistem sudah online.

“Blangko KTP ada 2 yang terpakai, karena pelakunya ada dua orang, hal itu enggak ngeganggu proses yang lain. Cuma pada saat itu kita sudah melakukan KTP bisa dicetak dengan catatan warga, kan dia termasuk warga kita, kalau kita gak tau, kalau sama sistem kan gak terlihat, cuma ini ada kenakalan operator yang bersangkutan, yang berarti sistemnya online namun dia malah lakukan secara offline,” jelasnya.

Dedi menerangkan, untuk kasus ini sendiri camat tidak terlibat. Hanya pegawai honorernya saja.**Baca juga: Pegawai Honorer Kecamatan Pamulang Ditangkap di Rumah Mertua.

“Sudah terbukti katakanlah ditangkap oleh aparat, yang berarti sudah mengkaji, sudah punya BB, kalau memang dia lah yang melakukan tindakan kejahatan, karena memang lembaga-lembaga induk mengatakan itu. Honor saja, tidak ada kaitan dengan kecamatan atau camat,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email