oleh

Pedagang Senpi Rakitan Diringkus Petugas Polsek Benda

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pedagang senjata api (senpi) rakitan ditangkap petugas Polsek Benda di ruko Duta Garden, Blok B, Jalan Husein Sastra Negara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Sabtu (5/1/2012).

Tersangka yang diketahui bernama Jhon Trimo (31), warga Pesing Poglar, RT 02/05, Kelurahan Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat itu kini diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Benda.

Sumber kabar6.com di Polres Metropolitan Tangerang menyebutkan, penangkapan dilakukan Tim Reskrim Polsek Benda setelah mendapat informasi dari warga terkait keberadaan pedagang senjata api rakitan yang kerap beraksi diwilayah tersebut.

Dengan menyamar sebagai pembeli, petugas kemudian memancing tersangka untuk melakukan transaksi. Begitu tersangka muncul dilokasi, Tim Reskrim yang telah siaga langsung meringkus tersangka.

“Penangkapan berlangsung cepat. Tersangka juga tidak memberikan perlawan berarti,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut saat menghubungi kabar6.com, Sabtu (5/1/2012) malam.

Dari tangan Jhon Trimo, polisi berhasil mengamankan 2 pucuk senpi rakitan berikut 6 peluru kaliber 3,8 mm, 19 buah peluru kaliber 3,8 mm yang masih terbungkus rapi dalam kotak, 10 butir peluru kaliber 3,8 mm dalam bungkus rokok dan 12 buah selongsong peluru kaliber 3,8 mm yg sudah digunakan.

“Pengakuan tersangka, senpi rakitan tersebut berasal dari salah seorang rekannya di Provinsi Lampung dan akan dijual seharga Rp.6.500.000,” ujar sumber itu lagi.

Sementara, hingga berita ini disusun, belum didapatkan konfirmasi resmi dari pihak Kepolisian Sektor Benda.

Sementara Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang, Kombespol Wahyu Widada belum bisa dikonfirmasi terkait penangkapan pedagang senpi tersebut.(bad/tom migran)

 

Print Friendly, PDF & Email