oleh

Pedagang Kota Serang Silahkan Berjualan Selama Ramadan

image_pdfimage_print

Kabar6 – Pemkot Serang telah mengeluarkan Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, diatur bahwa restoran dan sejenisnya tutup pada pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB. Jika ada yang melanggar, bisa dikenakan denda Rp 50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan, sesuai Perda nomor 2 tahun 2010, pada pasal 10 dan pasal 21 ayat 4.

Kemudian pedagang warung sempat mengeluh yang kerap di razia meski buka malam. Sehingga aktifitas perdagangan mereka terganggu dan semakin sulit mendapatkan rezeki.

Walikota Serang, Syafrudin, memastikan tidak akan ada razia bagi warung nasi, warteg hingga cafe yang buka saat malam, atau diluar waktu pelarangan operasional selama ramadan, sejak pukul 04.30 wib hingga 16.00 wib.

“Di razia dimana, kan disitu jelas dari jam 04.30 tutup nya sampai jam 16.00 wib sore. Jadi tidak ada jam 12 malam di razia,” kata Walikota Serang, Syafrudin, saat dikonfirmasi, Kamis (22/04/2021).

Selain itu, di Kota Serang belum ada perda covid-19 yang membatasi beroperasinya rumah makan, caffe atau restoran saat malam hari.

**Baca juga: Gubernur Banten Kembali Perpanjang PSBB Tahap ke Delapan Selama 30 Hari

Walikota Serang memastikan yang di razia selama ramadan hanya rumah makan, cafe atau warteg yang buka saat siang hari, sejak pukul 04.30 wib hingga 16.00 wib.

“Boleh (buka) dari sore sampai pagi. Perda covid tidak ada. Yang di razia yang jam makan (siang hari),” terangnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email