oleh

Pedagang di Lebak Minta Jam Malam Dihapus, Dewan: Cegah Kerumunan

image_pdfimage_print

Kabar6-Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) maupun rumah makan atau kafe di Kabupaten Lebak dibatasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan. Para pelaku usaha tersebut hanya diperbolehkan berjualan hingga pukul 22.00 WIB.

Namun kebijakan yang telah berlangsung berbulan-berbulan tersebut mulai dikeluhkan para pedagang kaki lima yang mulai berjualan pada sore hari.

Menurut pedagang, kebijakan pembatasan jam operasional tidak berpengaruh pada tingkat penyebaran Covid-19, sehingga Pemkab Lebak diharapkan menghapus poin yang mengatur kegiatan tersebut dari pedoman PSBB.

Anggota Komisi II DPRD Lebak Peri Purnama menilai, aturan pembatasan jam operasional tersebut justru untuk mencegah terjadinya kerumunan yang ditimbulkan dari kegiatan perdagangan baik PKL maupun rumah makan/kafe.

“Kalau terjadi kerumunan gimana? Aparat jadi tidak bisa mengambil tindakan kan? Aturan ini justru untuk mencegah terjadi kerumunan di sana,” kata Peri kepada Kabar6.com, Minggu (7/3/2021).

Kata dia, jam malam diberlakukan di hampir seluruh daerah yang menerapkan PSBB. Meski Peri sangat menyadari, bahwa pembatasan tersebut sangat berdampak terhadap penghasilan para pedagang.

“Apalagi pedagang-pedagang atau pelaku usaha lain yang waktu mulai berjualannya sore atau selepas Magrib, pasti itu terdampak sekali karena waktu berjualan mereka sangat singkat,” ujar Peri.

Peri meminta jika tren kasus Covid-19 melandai, Pemkab Lebak tidak perlu lagi memperpanjang masa PSBB.

**Baca juga: Visi Bupati Lebak Terancam Gagal? Komisi II: Bukan hanya karena Pandemi

“Kalau sudah risiko penyebarannya kecil ya harus segera diakhiri PSBB nya, karena ini menyangkut dengan kondisi ekonomi masyarakat, tapi kalau sebarannya kembali mengkhawatirkan ya harus diterapkan lagi,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email