oleh

Pedagang di Lebak Mengeluh, Minta Jam Malam Ditiadakan

image_pdfimage_print

Kabar6-Para pelaku usaha khususnya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di wilayah Rangkasbitung mengeluh dengan pembatasan kegiatan perdagangan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Selama PSBB diberlakukan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dengan tujuan menekan penyebaran Covid-19 membatasi sejumlah kegiatan, salah satunya perdagangan kaki lima yang hanya diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB.

Menurut Mulyana, salah seorang pedagang yang berjualan di Jalan RT Hardiwinangun Rangkasbitung, pembatasan kegiatan perdagangan kaki lima tidak berpengaruh pada tingkat penyebaran Covid-19.

“Perasaan enggak ada efeknya ya, angka Covid-19 terus bertambah,” kata Mulyana, Selasa (23/2/2021).

Bicara soal kerumunan, Mulyana merasa, pedagang seperti dirinya dan pedagang lainnya tidak menimbulkan kerumunan orang dalam jumlah banyak. Berbeda kata dia, dengan resto atau kafe yang memang menyediakan tempat makan bagi pengunjung.

“Paling 2 sampai 3 orang, di mana kerumunannya? Kalau pun sampai petugas melihat ada kerumunan, silahkan dibubarkan tapi bukan dibatasi waktunya, kami sangat keberatan dengan kebijakan itu,” ujar Mulyana.

**Baca juga: Polisi Tangkap Pengguna dan Bandar Sabu di Kadu Agung Timur, Demokrat Lebak Bereaksi

Para pedagang berharap, Pemkab Lebak dapat mempertimbangkan kebijakan jam malam jika PSBB kembali diperpanjang. Karena dampaknya sangat berpengaruh pada pendapatan sehari-hari.

“Sudah kondisi begini aja sepi, belum lagi kalau lagi hujan semakin sepi. Mana ada kami menimbulkan kerumunan, tolong dipertimbangkan lagi lah,” harapnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email