oleh

PDIP Lanjutkan Laporan Dokumen Palsu ke Polisi & Panwaslu

image_pdfimage_print

Kabar6-DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tangerang melalui kuasa hukumnya, telah menyerahkan sebanyak lima bundel berkas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Komisioner KPU ke Satuan Reskrim (Reskrim) Polres setempat, Selasa (13/5/2014).

Penyerahan berkas itu, guna melengkapi pelaporan Partai berlambang Banteng moncong putih itu, terkait dugaan pelanggaran pidana murni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen oleh KPU.

“Berkas dugaan pemalsuan dokumen itu diserahkan ke polisi oleh pengacara. Karena itu terkait dengan laporan kasus pidana murni. Sedangkan saya sendiri, sedang diperiksa Panwaslu, terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Kota Tangerang, yakni perihal perubahahan DK 13 tanpa sepengetahuan partai politik,” ujar Ketua DPC PDIP Kota Tangerang, Hendri Zein. 

Tak hanya itu, Hendri Zein juga mengaku pernah bertanya perihal perubahan DK 13 itu kepada staf KPU. “Saya tanya ke staf KPU, siapa yang menyuruh mengganti DK 13 milik partai. Jawab staf itu, komisioner KPU. Makanya, saya melapor terkait pelanggaran kode etik ke Panwaslu, dan pengacara saya melaporkan terkait pidana murninya ke Polres Tangerang,” ujarnya. **Baca juga: PDIP Kota Tangerang Laporkan KPU ke Polisi.

Hendri Zein juga menegaskan, bahwa  partainya tidak pernah diberitahu oleh KPU Kota Tangerang terkait perubahan DK 13 tersebut dan PDI Perjuangan Kota Tangerang tidak pernah menyuruh atau memerintahkan KPU Kota Tangerang untuk merubah DK 13 itu.(ges)

Print Friendly, PDF & Email