oleh

PDIP Kota Tangerang Laporkan KPU ke Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Tangerang melaporkan Komisioner KPU setempat ke pihak Panwaslu dan Polres Metro Tangerang.

Pelaporan itu lantaran KPU diduga telah merubah berkas DK 13 milik partai lambang banteng bermoncong putih itu.

Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Tangerang, Hendri Zein mengungkapkan, formulir DK 13 adalah laporan keuangan tahap III yang merupakan laporan penggunaan dana kampanye para Caleg.

Namun, KPU Kota Tangerang melakukan perubahan dengan memasukkan formulir DK 13 milik Caleg PDI Perjuangan nomor 10 atas nama Agus Setiawan. Padahal, caleg dimaksud sebelumnya tidak dilampirkan dalam berkas tersebut.

“Kami nyatakan yang bersangkutan (Agus Setiawan, red) terlambat memberikan laporan dana kampanye tahap ke III di internal PDI Perjuangan. Karena itu, data miliknya tidak kami laporkan ke KPU Kota Tangerang. Tapi, anehnya KPU Kota Tangerang menerima laporan pribadi yang langsung dilayangkan oleh Agus Setiawan tanpa sepengetahuan kami. Inikan masuk kategori pemalsuan dokumen yang dilakukan komisoner KPU Kota Tangerang,” ujarnya, saat menggelar konfrensi pers (konpres) di Sekretariat DPC PDI-Perjuangan, Ruko Moderland, Kota Tangerang, Senin (12/5/2014).

Untuk itu, lanjut Hendri Zein, pihaknya akan segera melaporkan ke polisi, karena aksi KPU Kota Tangerang merubah berkas DK 13, dapat membuat PDI Perjuangan sebagai partai pemenang di Kota Tangerang didiskualifikasi, karena dipastikan akan ada perbedaan laporan keuangan saat dilakukan audit oleh akuntan publik.

Pasalnya, berdasarkan peraturan KPU yang berhak melaporkan dana kampanye Caleg, adalah parpol bukan pribadi Caleg.

“Analoginya, kami laporkan dana keuangan parpol Rp300 juta. Kalau KPU memasukkan data yang tidak kami masukkan maka pasti ada perbedaan. Kalau ini diaudit akuntan publik, bisa kena sanksi PDI Perjuangan. Karena itu kami rasa ini sudah ada unsure kepentingan KPU untuk memenangkan salah satu calon,” paparnya.

Menurutnya, Komisioner KPU Kota Tangerang diduga telah melanggar Pasal 20 PKPU 17 tahun 2013 tentang pelaporan dana kampanye.

“Ini masuk ranah pidana. Kami laporkan ke Reskrim Polres Metro Tangerang hari ini. Termasuk juga ke Panwaslu Kota Tangerang terkait pelanggan kode etik oleh komisioner KPU Kota Tangerang,” tegasnya.

Terpisah, Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi mengatakan, pihaknya memasukkan dana kampanye milik Agus Setiawan berdasar konsultasi dengan KPU Provinsi Banten tertanggal 23 April, soal apakah diperbolehkan menerima laporan anggaran Caleg secara pribadi langsung ke KPU Kota Tangerang.

“Kami menerima laporan dari caleg itu setelah berkonsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI,” tukasnya.

Sementara itu, Anggota Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim membenarkan adanya laporan yang dilayangkan Ketua PDI Perjuangan Kota Tangerang terkait permasalahan itu ke pihaknya. **Baca juga: Ini 50 Caleg DPRD Kota Tangerang Terpilih.

“Nanti malam (kemarin, red) akan dilakukan klarifikasi. Ketua DPC PDI Perjuangan sudah datang ke Panwaslu,” pungkasnya.(Ges)

Print Friendly, PDF & Email