oleh

PDI-P Tangsel Ngaku Belum Dapat Soft Copy

image_pdfimage_print

Kabar6-Hasil salinan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Legislatif (Pileg) legislatif 2014 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sempat menjadi perdebatan.

Itu karena perwakilan partai politik mengaku tidak mendapat soft copy dari panitia penyelenggara pemilu struktural terbawah.

Perwakilan dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDI Perjuangan, Drajat Sumarsono, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, menunda rapat pleno terbuka. Sebab masih ada rentang waktu pleno sesuai tahapan hingga lusa.

“Kami belum mendapat data soft copy dari PPS (panitia pemungutan suara) dan PPK (panitia pemilihan kecamatan),” klaim Drajat di lokasi pleno, Serpong, Sabtu (19/4/2014).

Ia mengaku, partai berlambang Banteng Moncong Putih telah menemukan banyak pelanggaran masif dan sistematis. Sebagai partai peserta pemilu pihaknya juga memiliki hak untuk memperoleh salinan soft copy.

Ditempat yang sama, Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU Kota Tangsel, Badrusalam, langsung mengabsen para petugas PPK dari tujuh wilayah. Setelah ditanyakan langsung dan terbuka, para petugas menyatakan telah menyerahkan data soft copy.

Data tersebut mayoritas telah diterima oleh masing-masing perwakilan partai politik. “Aturan ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara,” terang Badrus.

Menurutnya, bahan yang bisa dijadikan gugatan oleh peserta pemilu di Mahkamah Konstitusi adalah data hard copy. Badrus menegaskan jika data soft copy yang diminta pihaknya tidak merasa keberatan. **Baca juga: Pleno Telat, Panwas Tangsel Banjir Cibiran.

“Soft copy bukan data resmi, dokumen resmi adalah berita acara hard copy. Jadi kenapa bahasanya hari ini rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kota. Kami ingin membacakan satu persatu hasil caleg,” tegasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email