oleh

PBB Dihapus, Pemkab Tangerang Bakal Ajukan Ganti

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengaku belum mengetahui persis detail wacana penghapusan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disuarakan Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

 

Meski demikian, Pemkab Tangerang juga tidak mempersoalkan pemberlakuan rencana itu, sepanjang pemerintah pusat juga memberikan imbalan sebagai pengganti dari PBB yang dihapus tersebut.

 

“Minimal penggantian sesuai dengan target PBB yang telah kami tetapkan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsyad, Selasa (7/4/2015). ** Baca juga: Kota Tangerang Khawatir Wacana Penghapusan PBB

 

Penggantian tersebut, kata Iskandar, bertujuan agar pemberlakuan wacana tersebut tidak menganggu program pembangunan yang telah dicanangkan Pemkab Tangerang, termasuk penganggaran Alokasi Dana Desa (ADD).

 

“Pelimpahan PBB dari pusat ke Kabupaten Tangerang baru terjadi pada 2014 lalu. Dan, pelimpahan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati (Perbup). Artinya, baru seumur jagung kok mau dihapus,” ujar Iskandar.

 

Dijelaskan Sekda, bila target PBB diwilayah itu untuk tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp255 miliar.

 

Diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan mewacanakan akan menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

 

Sedianya, penghapusan PBB ini akan berlaku untuk bangunan nonkomersial seperti rumah tinggal guna meringankan masyarakat berpenghasilan rendah.(din)

Print Friendly, PDF & Email