oleh

Patokan Tarif Retribusi Layanan Jangan Asal-asalan

image_pdfimage_print
Ade Iriana paling kiri sampaikan terbitnya regulasi daerah.(yud)

Kabar6-Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menginstruksikan kepada seluruh daerah untuk segera mengevaluasi penerbitan payung hukum, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Regulasi itu menyangkut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Itupun harus disosialisasikan kepada masyarakat sebelum regulasi itu diterapkan.

Demikian dikatakan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ade Iriana ditemui kabar6.com usai menghadiri rapat paripurna di kawasan Kecamatan Pamulang, Senin (9/5/2016).

“Apakah kita menentukan tarif itu sudah sesuai atau tidak. Kebanyakan (pelayanan jasa) kan ada tarifnya, dan tarifnya itu enggak asal-asalan,” katanya.

Artinya, terang Ade, pemberlakukan tarif layanan jasa mesti dibicarakan kepada konsumen pengguna jasa layanan. Apakah masyarakat selaku konsumen terbebani atau tidak.

Disinggung perihal pemberlakuan tarif jasa parkir kendaraan bermotor di Kota Tangsel yang tidak punya payung hukum jelas dan menimbulkan kontroversi.

Ade jelaskan, jika evaluasi pemerintah pusat sudah disetujui maka bisa digulirkan. Sedangkan regulasi yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) di Kota Tangsel pun hingga kini masih dievaluasi. **Baca juga: Massa HMI Lumpuhkan Akses Jalan Raya Ciputat.

“Ilegal itu kalau tanpa evaluasi pusat, provinsi. Makanya menentukan tarif itu enggak asal-asalan,” jelasnya. **Baca juga: DPRD Tangsel: Pemprov Banten Jangan Seenaknya Berikan Bantuan.

Ade menambahkan, dalam waktu dekat seluruh pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Tangsel akan dikumpulkan. Evaluasi ditempuh untuk melihat pengenaan tarif retribusi jangan sampai membebani masyarakat. **Baca juga: Awas..! Petugas Sensus Diduga Abal-abal Gentayangan di Tangerang.

“Perintah Jokowi kan begitu. Yang membebani enggak boleh, pokoknya yang berkaitan dengan pajak, investasi, retribusi dan lain sebagainya,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email