oleh

Pasutri “Pembuang” Bayi Kembar Diburu ke Tasikmalaya

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak Polsek Serpong masih terus memburu pasangan suami istri (Pasutri) pedagang kopi keliling, Jhony dan Eni, warga Kampung Buaran, RT 06/02, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (5/5/2014).

Perburuan dilakukan polisi, karena Pasutri tersebut telah tega meninggalkan anak kembarnya begitu saja kepada bidan desa dan tetangga sebelah rumah kontrkannya.

“Saat ini kita masih mencari alamat keluarga orangtua bayi itu di Tasikmalaya, Jawa Barat,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Serpong, Ajun Komisaris (Pol) Toto Daniyanto kepada wartawan, Selasa (6/5/2014).

Bila berhasil menemukan Jhony dan Eni, tambahnya, dua bayi kembar itu akan dikembalikan kepada mereka. “Tetapi kalau mereka tidak mampu merawat, ya kita kembalikan ke negara,” tambah perwira menengah pernah bertugas di Polsek Cikupa itu lagi.

Namun, kata Toto, bila nantinya Pasutri itu terbukti menelantarkan bayi kembarnya, perbuatan Jhony dan Eni bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. **Baca juga: Polisi Buru Pasutri Pedagang Kopi “Buang” Bayi Kembar.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Tangsel, Purnama Wijaya, menuturkan bahwa Senin kemarin kedua bayi kembar itu telah diserahkan kepada pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna mendapat perawatan maksimal. **Baca juga: Pasutri Tukang Kopi Keliling “Buang” Bayi Kembarnya.

“Kita mendengar ada beberapa warga yang bersedia merawat dua bayi kembar itu. Silakan saja mengajukan ke KPAI,” tuturnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email