oleh

Pasutri Muda di Banten Kubur Bayi di Belakang Rumah

image_pdfimage_print

Kabar6-Sadis betul perbuatan AS (24) dan J (29).  Pasangan muda yang baru lima bulan menikah ini, tega mengubur bayi yang baru dilahirkan di belakang rumahnya, di Kampung Jalumpang, Desa Jalumpang, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (17/11/2015).

Terungkapnya perbuatan sadis pasangan muda itu, berawal dari kehebohan warga setelah menemukan mayat bayi laki-laki yang terkubur di pekarangan belakang rumah AS dan J.

Warga kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polsek Carenang. Petugas kemudian datang ke lokasi, dan langsung memintai keterangan sejumlah saksi.
Tak butuh waktu lama, kecurigaan petugas mengarah ke pasangan AS dan J. Pasalnya, warga sekitar menaruh curiga dengan kondisi perut As yang tiba-tiba mengecil. Padahal sebelumnya As tengah hamil besar.

“Awalnya As membantah. Dia berdalih bila bayi dalam perutnya dibawa jin. Kebohongan As terbongkar dari hasil pemeriksaan bidan Puskesmas, yang menyebut bila wanita muda itu melahirkan secara normal,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Iptu Rezki Parsinovandi.

As baru mengakui perbuatannya, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif, dan menemukan ari-ari yang masih teronggok di toilet rumahnya. As menyebut, dirinya melahirkan di toilet rumahnya pada pukul 03.00 WIB.

“As mengaku proses kelahirannya normal. Dia tarik bayinya, dan begitu keluar, sang bayi sudah tidak bernyawa karena dipaksakan. Kemudian bayinya dikubur di belakang rumah,” ujar Rezki mengutip pengakuan As.

Dari lokasi rumah As, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa cangkul untuk mengubur bayi dan pakaian yang digunakan pada saat proses persalinan berlangsung.

Tim Forensik RS Drajat Prawiranega beserta penyidik Polsek Carenang dan Unit PPA Polres Serang, juga membongkar kuburan bayi yang sebelumnya sudah dikuburkan dengan wajar oleh warga.

“Motifnya malu, karena baru menikah lima bulan tapi kandungan As sudah besar. Tadi sudah kita bongkar kuburannya untuk keperluan tim dokter forensik. Saat As masih dalam proses penyembuhan, karena kondisinya lemas akibat pendarahan,” tegasnya. ** Baca juga: Warga Segel SPBU 34-15315 di Serpong

Atas perbuatannya, As dan J terancam pasal 341 KHUP tentang seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(tmn)

Print Friendly, PDF & Email