oleh

Pasutri di Australia Jadikan Wanita Lansia Usia 66 Tahun Sebagai Budak Selama 8 Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6-Pasangan suami istri (pasutri), Kumuthini Kannan dan Kandasamy, yang tinggal di Melbourne, Australia, jatuhi hukuman penjara setelah menjadikan seorang wanita lansia berusia 66 tahun asal suku Tamil, India, menjadi budak mereka.

Wanita lansia itu dijadikan sebagai budak dari 2007 hingga 2015, dan dipaksa memasak sekaligus bersih-bersih rumah dengan bayaran hanya sekira US$2 per hari. Hakim Agung Victoria John Champion, melansir Insider, menghukum Kumuthini dan Kandasamy dengan perintah Kumuthini diganjar delapan tahun penjara, sementara Kandasamy harus merasakan dinginnya sel penjara selama enam tahun.

Sementara wanita lansia yang tidak disebutkan namanya itu ditemukan dalam kondisi kekurangan gizi di rumah Kumuthini dan Kandasamy, dengan berat badan hanya lebih dari 40 kg pada saat itu, menderita diabetes dan sepsis yaitu komplikasi berat dari infeksi yang tidak ditangani.

Kepada pengadilan, wanita lansia itu mengatakan bahwa pasutri itu memukulinya beberapa kali dan menuangkan air panas padanya. “Dia akan mengambil ayam beku dan memukul kepalaku,” kata wanita lansia itu saat memberikan kesaksian.

Ditambahkan, “Jika saya pergi dan tidur, maka dia akan datang dan menuangkan air panas ke saya.” ** Baca juga: Empat Anggota Ditangkap Saat Lakukan ‘Pesta Liar’ dalam Ruang Kantor Polisi di Malaysia

Hakim Champion mengungkapkan, pasangan Kumuthini dan Kandasamy tidak menunjukkan rasa penyesalan atas tindakan mereka, dan menunjukkan ketidakhadiran rasa kemanusiaan yang cukup luar biasa.

Sepanjang persidangan, pasutri itu membantah menjadikan wanita lansia tersebut sebagai budak, bahkan setelah menerima vonis bersalah.

Selain itu, Hakim Champion juga mengkritik Departemen Imigrasi Australia karena gagal memeriksa visa jangka pendek korban yang kedaluwarsa dan ‘hilang dalam tindakan’.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email