oleh

Pastikan Takaran, 21 SPBU di Kabupaten Lebak Ditera Ulang

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak melakukan uji tera ulang terhadap 21 stasiun pengisian bahan bakar (SPBU).

Pengujian dilakukan oleh Tim Penera UPT Metrologi Disperindag menggunakan bejana ukur standar kapasitas 20 liter.

“Untuk memastikan takaran masih masuk dalam standar. Artinya, tidak merugikan pembeli dan pengusaha,” kata Kabid Perdagangan Disperindag Lebak, Agus Reza, saat dihubungi Kabar6.com, Jum’at (6/3/2020).

Reza menjelaskan, tera ulang terhadap SPBU merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Permendag Nomor 67 Tahun 2018.

Namun dari 21 SPBU, baru 8 SPBU yang sudah ditera ulang. Reza menyebut, dari hasil terang ulang, 8 SPBU tersebut masih dalam batas kesalahan yang diizinkan (BKD).

“Sejauh ini tidak ditemukan takaran yang melebihi dari BKD. Semua masih standar dan itu sah. Standarnya per 20 mililiter itu 100 mililiter, tapi kita dipatok 40 mililiter,” jelas Reza.

**Baca juga: 64 ASN Lolos Administrasi Open Bidding Jabatan Kadis dan Asda di Lebak.

Kalibrasi ulang akan dilakukan jika ditemukan pada uji tera ulang terdapat takaran yang tidak sesuai BKD.

“Contohnya seperti ada SPBU di luar Lebak yang saat diukur bagus, tetapi ternyata diset pakai remot dan hasilnya di bawah standar. Jadi semacam dipasang alat tambahan,” kata Reza.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email