oleh

Paspor Rp25 Juta

image_pdfimage_print

Dalam sepekan terakhir ini, yang lagi ramai jadi pembicaraan publik, selain ‘Siaran Langsung Bunuh Diri’, adalah soal Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan TKI Nonprosedural atau korban Tindak Penculikan dan Perdagangan Orang (TPPO).Sebagai usaha pemerintah menutup celah perdagangan itu Imigrasi meminta surat rekomendasi dari dinas terkait dan rekening koran sebesar Rp 25 juta bagi pemohon paspor wisata. 

Aku agak terkesima juga membaca berita seperti ini, karena naluriku agar kesulitan untuk mencernanya. Dan coba menebak-nebak, bagaimana kira-kira cara pandang dan cara berfikir orang-orang yang ada dibalik konsep surat edaran ini, hingga akhirnya diputuskan untuk diberlakukan.

Kondisi nalar yang hampir sama juga terjadi ketika membaca berita yang menyerukan warga masyarakat agar waspada dan curiga terhadap orang yang membeli panci dalam jumlah banyak.Perlu dicari tahu untuk apa panci-panci tersebut dibelinya.

Bila ditarik lebih ke belakang lagi, pernah ada juga usulan untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak(BBM) karena alasan untuk mencegah penyeludupan BBM keluar Indonesia, terutama ke negara tetangga yang makin marak.

Dalam teori cara berfikir dan cara pandang, ada yang disebut Premis Mayor, Premis Minor dan silogisme, yaitu berfikir dengan parameter positif dan parameter negatif serta proses membuat kesimpulan.

Benda yang namanya paspor itu adalah salah satu identitas kewarganegaraan, dan dalam hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional dikatakan, hak atas kewarganegaraan merupakan hak asasi setiap manusia. Baca juga Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM),lalu Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik, serta Hak warganegara  yang tercantum pada Pasal 27 sampai 34 UUD 1945.

Jadi terkait Surat Edran itu, ada dua kutub yang berbeda dijadikan satu, lalu ditarik kesimpulan. Kutub yang pertama untuk mendapatkan paspor adalah hak warga negara, dan kutub yang satunya lagi mencegah penggunaan paspor untuk meminimalisir sesuatu yang melanggar hukum (preventif). Bagaimana mungkin hak azasi dan pelanggaran hukum  dijadikan satu dalam sebuah kesimpulan, sehingga dalam hal ini telah terjadi proses penarikan kesimpulan (silogisme) yang keliru.

Membuat paspor adalah hak setiap warganegara  dan tidak boleh dihalangi, sepanjang syarat dan prosedurnya dipenuhi.Dan pada tahap proses pembuatan tidak ada unsur pelanggaran hukum di dalamnya, serta berlaku azas praduga tidak bersalah.Tindakan hukum baru bisa dilakukan saat si pemegang paspor melakukan pelanggaran hukum.

Kalau warganegara pemegang paspor jadi TKI illegal, yaa.. ditangkap dong, proses sesuai dengan hukum yang berlaku.Begitu juga untuk kasus human trafficking (perdagangan manusia), atau tindakan pelanggaran hukum lainnya.

Sama halnya juga ada orang membeli panci dalam jumlah besar.Emang kenapa, beli panci bukan perbuatan kriminal dan tidak ada pelanggaran hukum didalam transaksi normal jual beli. Kalau ternyata nanti digunakan untuk perbuatan melanggar hukum, itu adalah domain yang berbeda, tapi sekali lagi, membeli panci bukanlah perbuatan melawan hukum.

Kalau cara berfikir dan cara pandang seperti ini terus dikembangkan di negeri ini, jadi repot sekali hidup kita ini.Karena mungkin saja besok ada surat edaran lagi yang menyatakan, bila ibu-ibu ingin membeli pisau atau golok di pasar atau di supermarket harus membawa surat RT/RW dan surat keterangan dari kepolisian untuk meminimalisir tindak penondongan dengan senjata tajam yang makin meningkat. Ribet amat yak.?.

Di negara tetangga sebelah, Australia, warga negaranya kalau mau bikin paspor, malah tak perlu datang ke kantor imigrasi, karena paspor bisa dibikin di kantor pos (Australia Post) yang ada di kampungnya masing-masing, tak perlu bawa KTP segala. Artinya cukup bawa salah satu identitas saja, boleh bawa SIM (Driver’s license) atau dengan memberitahu Tax File Number (TFN) semacam nomor NPWP di Indonesia. Kantor Imigrasi hanya ada satu di tiap ibukota negara bagian, dan cuma untuk pengurusan izin tinggal atau visa.

Beberapa warga negara pemegang paspor Australia, ada yang dituntut hukuman mati di Bali karena terlibat penyeludupan narkoba, ada yang membunuh polisi dan kini kasusnya tengah diproses dan masih banyak lagi tindak pelanggaran hukum. Tapi proses pembuatan paspor di negara itu tidak berubah, biasa saja, tetap bisa dibikin di kantor pos.

Persoalannya memang bukan pada objek dan subjek paspor, tapi terletak pada cara pandang dan cara fikir serta proses membuat kesimpulan itu tadi.(zoelfauzilubis@yahoo.co.id)

 

Print Friendly, PDF & Email