oleh

Pasok Ganja ke Pelajar Tangerang, 3 Remaja Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6-Peredaran narkoba kiranya telah benar-benar meresahkan. Betapa tidak, peredaran narkoba kini bahkan sudah merambah hingga ke kalangan pelajar.

Di Kota Tangerang, fakta itu mengerucut setelah petugas Polsek Ciledug sukses meringkus tiga remaja yang terlibat dalam peredaran daun haram ganja ke kalangan pelajar.

Ketiga remaja itu masing-masing berinisial YR (16), AZ (16) dan AI (17). Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita daun ganja siap edar seberat 8,5 kilogram.

Kapolsek Ciledug, Kompol Imam Santosa mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari keluhan warga yang resah dengan aktivitas transaksi ganja di kalangan pelajar di Jalan Haji Mean, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan meakukan penelusuran dikawasan Jalan H. Mean. “Hasilnya, dikawasan itu kami berhasil meringkus YR dan AZ, dengan barang bukti satu kilogram ganja,” ujar Kapolsek, Jumat (25/4/2014).

Dari pengakuan kedua remaja itu, polisi mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut disuplai oleh AI, yang bermarkas diwilayah Joglo, Jakarta Barat.

Namun, penangkapan AI tidak berlangsung mulus. Karena, saat disergap petugas AI tidak kooperatif dan memilih untuk kabur menggunakan sepeda motor jenis bebek.

“Tersangka hendak kabur menggunakan motor bebek. Jadi, anggota kami terpaksa menabrak sepeda motor AI hingga terjatuh dan bisa dilumpuhkan,” ujar Imam Santoso.

Dan, dari penggeledahan yang dilakukan di kediaman remaja itu, polisi kembali menyita barang bukti ganja kering seberat 7,5 kilo gram.

“Para tersangka itu mengaku mengedarkan ganja dikalangan pelajar di wilayah  Ciledug dan Joglo. Aksi mereka dikendalikan oleh seorang bandar bernama Gondrong, yang kini mendekam di LP Jakarta,” ujar Kapolsek. **Baca juga: Zaki: Meninggal, Pengguna Narkoba Masuk Neraka.

Atas perbuatannya, ketiga remaja itu dijerat Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(hp/tom migran)

**Baca juga: Polisi Dalami Kasus Bayi Tanpa Kepala di Cisadane.

Print Friendly, PDF & Email