oleh

Pascalebaran PKL Bertambah, Ada Oknum “Bermain”

image_pdfimage_print

Kabar6-Usai lebaran bukan hanya para pencari kerja asal daerah saja yang akan mencoba mengadu nasib di ibukota dan seluruh wilayah penyangga, termasuk Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Namun, juga jumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) dapat dipastikan akan bertambah.

“Sekarang aja PKL di pasar Serpong dan Ciputat ada 500-an. Biasanya setiap tahun meningkat antara 5-10 persen,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Sukanta, kepada wartawan, Senin (27/8/2012).

Mantan Camat Serpong Utara ini menjelaskan, setiap tahun pascalebaran jumlah PKL di pasar tradisional selalu bertambah. Sama halnya dengan pertambahan penduduk yang ingin mencari pekerjaan diberbagai industri dan perusahaan.

Arus urbanisasi ini yang dipastikan dapat menambah masalah sosial bagi setiap pemerintah daerah, terang Sukanta, tidak dapat dihindari.

Meski pun seringkali telah dilakukan upaya penertiban terhadap para PKL oleh petugas gabungan. Sukanta tak menampik bila hal tersebut selama ini hanya sia-sia karena PKL kembali menggelar lapak dagangan di sepanjang bahu jalan.

Sehingga kemacetan arus lalu lintas kendaraan yang melewati pasar-pasar tradisional menjadi semrawut. Sukanta pun juga tak menampik bila ada oknum aparatur daerah yang “bermain” dengan meminta upeti kepada para PKL.

Selain  dalih sebagai sewa lahan, oknum juga akan memberikan informasi setiap akan digelar kegiatan penertiban.

“Mungkin ada oknum kami tapi harus dilandasi dengan bukti” tegasnya. Sukanta menambahkan, praktek pungutan liar terhadap PKL tidak dibenarkan karena menyalahi aturan.

Sukanta berkelit, penanganan masalah PKL tak bisa sepenuhnya hanya diserahkan ke aparat penegak peraturan daerah saja. Namun, juga perlu melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), stake holder terkait serta institusi lainnya.

“Saya selalu pesan ke anggota saya. Nangani PKL ini jangan bosan, anggap aja dijadikan hobi,” jelasnya. “Upaya ini harus dikoordinasikan dengan dinas lain seperti perdagangan, agar mereka memiliki tempat yang tidak melanggar untuk berdagang” tutupnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email