oleh

Pasca Revisi, SOP Kedaruratan Ambulance Disosialisasikan ke Puskesmas

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Kesehatan Kota Tangerang memastikan sudah melakukan revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan mobil ambulans dalam keadaan darurat boleh untuk dimanfaatkan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi mengatakan SOP tersebut sudah diberlakukan dan akan disosialisasikan ke seluruh puskesmas di kota Tangerang.

“Tadi pak Walikota (Arief) sudah bilang bahwa dalam keadaan darurat boleh dimanfaatkan,” ujar Liza saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Dinkes Kota Tangerang, Senin (26/8/2019).

Namun, kata Liza, pihaknya tidak dapat memberikan jaminan hal tersebut terulang kembali. Ia menambahkan akan tetap berusaha bekerja seoptimal mungkin.

“Kalau saya bilang jaminan artinya saya tuhan, tapi saya bilang insya Allah saya akan bekerja lebih optimal,” katanya.

Meski demikian, ia menampik mobil ambulans 119 yang sulit untuk dihubungi. Namun, yang jelas saat ini SOP tersebut sudah dilakukan perbaikan.

**Baca juga: Akui Kesalahan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Siap Terima Sanksi.

Selain itu, pihaknya juga mempunyai sebanyak 13 ambulans gratis dan 3 ambulans smart 119 yang mempunyai peralatan lengkap.

“Kita gak ngomong ke belakang deh, kita ngomong ke depan deh, sekarang kan SOPnya sudah diperbaiki,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, Liza menuturkan banyak sekali pelajaran yang dapat dipetik. Selain itu rasa empati yang tidak boleh terlupakan terlebih Puskesmas sebagai pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email