oleh

Pasar Babakan Tangerang Digoyang

image_pdfimage_print

Kabar6-Penanggungjawab pasar Babakan Cikokol Kota Tangerang PT Panca Karya Griyatama (PKG) Sis Nughara menegaskan, pihaknya siap kapan pun untuk meninggalkan pasar yang berada di kawasan TangCity.

Sis mengatakan, saat ini PT PKG tidak ada kewajiban apapun kepada pihak manapun, termasuk ke Kemenkumkam selaku pemilik lahan.

“Karena kami (PT PKG) yang ditugaskan untuk mengelola pasar Babakan setelah sebelumnya di kelola PD Pasar. Ini atas dasar perintah Kejaksaan Tinggi Banten melalui Pemkot Kota Tangerang atas lahan pinjam pakai sejak 2009 yang lalu,” ujar Sis kepada wartawan, Selasa (2/2/2021) kemarin.

Pada tahun 2009 dimana Pemda (Pemkot Tangerang masih di pimpin Wahidin Halim (Walikota Tangerang). Kendati demikian, PT Panca Karya Griyatama (PKG), diketahui sudah tiga kali di surati oleh Kemenkumham. Pertama pemberitahuan pengosongan pasar Babakan. Dan surat kedua adalah pengosongan tanah milik Kemenkumham alias Pasar Babakan.

“Dan surat terakhir pada tanggal 28 Desember 2020 kemarin surat pemberitahuan pengamanan yang ditunjukan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota, juga ditanda tangani oleh Kabiro Umum Kemenkumham bukan Dirjen-nya lho,” katanya.

“Saya sendiri yang datang ke Polres dengan membawa semua data dan dokument yang kami miliki untuk menjelaskan dan menerangkan terkait ini ke polisi,” tambahnya.

Menurutnya, siapa pun dan dari pihak mana pun yang ingin mengelola pasar Babakan Cikokol di persilahkan karena pihaknya menyadari lahan tersebut sebatas pinjam pakai.

“Mau PT Adhara mau Pemda kek, ya mangga (silahkan). Kami akan pergi hari ini malam ini juga. Tapi bagaimana dengan aset kita (PT PKG),” terangnya.

“Masa kita di usir seperti ayam aja begitu saja. Harus ada etika dong. Kami tidak keberatan kalau kami harus cabut dari sini, mangga,” tegasnya.

Disisi lain, Ia juga heran hingga saat ini Pemerintah Kota Tangerang tidak mau menerima hibah yang akan diberikan atas aset bangunan pasar Babakan milik PT PKG tersebut.

“Sudah 11 tahun ini berlarut-larut. La wong kami ingin menghibahkan aset kami (bangunan) ke Pemda, tapi mereka sampai sekarang tidak segera menerimanya,” ucapnya.

Saat didesak, Sis juga tidak tahu alasanya mengapa Pemerintah Kota Tangerang tidak mau menerima hibah itu.

Padahal, lanjut dia, pihaknya telah berulang kali datang ke Pemda dan DPRD. Untuk segera menyelesaikan masalah ini, menyerahkan hibah (berupa aset bangunan) yang ada di pasar Babakan agar tidak ada lagi masalah-masalah yang timbul.

“Tapi, saya sudah mendapat informasi, bahwa Wakil Walikota Tangerang sudah menyepakati ini. Sudah setuju, gak tahu dengan Walikota,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Pasar Babakan yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol Tangerang ini berdiri diatas lahan milik Kemenhumkam seluas 2 hektar diisi sekira 1000-an lapak/kios milik para pedagang.

Disinyalir adanya gonjang-ganjing ‘perebutan’ atau pengambilalihan kekuasaan dari PT Panca Karya Griyatama sebagai pengelolan pasar Babakan dengan beberapa pihak tertentu, mencuat ke permukaan publik.

“Kalau mau melaporkan kami (PT PKG) ke polisi, ya mangga. Tahun kemarin pun kami dituduh telah merugikan keuangan negara hingga Rp.13 miliar, tapi sampai sekarang tidak terbukti tuh,” demikian Sis mengakhiri.

Terpisah, Ketua Aliansi LSM Tangerang Raya, Tatang Sago, meminta tindakan tegas aparat terhadap PT Panca Karya Griyatama (PKG). Ia mengatakan, tanah yang dijadikan Pasar Babakan yang dikelola PT PKG sejak 2009-2018 tidak memberikan kontribusi kepada Kemenkumham, sehingga terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp13 miliar lebih.

**Baca juga: Lapas Perempuan Tangerang Awali 2021 dengan Pelatihan Tata Rias

“Ada sebanyak, 1.072 lapak atau kios pedagang yang dikelola dan dikuasai PT PKG, tanpa pernah memberikan hak sewa atas lahan tersebut sehingga ada potensi perbuatan melawan hukum, oleh karena itu kasus ini kita laporkan,” Kata Sago kepada awak media.

Ia pun berencana akan melaporkan kembali, pengelola pasar Babakan (PT PKG) ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Kami menduga PT PKG telah menguasai dan memanfaatkan aset milik negara, untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Harus segera ditindak oleh penegak hukum,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email