oleh

Pasar Babakan Kota Tangerang Bakal Dieksekusi, Pengelola Lakukan Upaya Hukum

image_pdfimage_print

Kabar6-Keberadaan Pasar Babakan, Cikokol Kota Tangerang kian memanas. Saat ini pasar tersebut dikelola oleh PT Pancakarya Griyatama, sejumlah pihak pun ingin memperebutkan pengelolaan pasar itu.

Penanggungjawab Pasar Babakan PT Pancakarya Griyatama Sis Nugraha mengatakan, pihak telah mendapatkan sebanyak 3 kali surat pengosongan lahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun pihak Kemenkumham tersebut tidak ada yang datang untuk melakukan pengosongan.

“Belakangan ini ada pemberitahuan dari Polres bahwa besok akan ada penertiban menyeluruh, dari Kemenkumham minta bantuan ke Polres. Untuk itu, kami sampai saat ini belum menerima surat apapun, sengaja kami menunjuk kuasa hukum untuk mengambil langkah-langkah hukum,” ujar Sis kepada wartawan di Pasar Babakan, Selasa (22/6/2021).

Melalui Kuasa hukumnya, Amin Nasution menyatakan telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor registrasi 717/Pdt.6/21 tentang perbuatan melawan hukum, atas adanya upaya Kemenkumham untuk mengalihkan pengelolaan Pasar Babakan yang sudah berlangsung sejak 8 bulan lalu.

“Kemenkumham, PT yang mendapatkan pengalihan (PT Andhara Berkah Mandiri), Kemenkeu dan Pemkot Tangerang sebagai tergugat,” tegas Amin.

Amin mengatakan kronologi dasar gugutan itu, bahwa Pasar Babakan diketahui sebagai pengalihan pasar Cikokol, dimana setelah ada Ruslag 2005 antara Kemenkumham dengan PT Pancakarya Griyatama.

Maka pedagang harus ditampung, itu didasarkan pada pinjam pakai Pemkot Tangerang kepada Kemenkumham atas lahan pasar diatas lahan 7,6 hektar. Meski demikian, pinjam pakai belum pernah dicabut.

“Dari tupoksi, Kemenkumham tidak ada hubungan pasar. Ini kerja sama Pemkot Tangerang dengan PT Pancakarya. PT Pancakarya yang membebaskan lahan kemudian dibangun fasilitas dan belum ada serah terima ke Pemkot, PT Pancakarya 2007 sudah mau diserahkan ke Pemkot Tangerang, tapi mereka belum mau terima,” katanya.

Pasar itu menampung ribuan orang pedagang dan dengan total aset sebesar Rp8 miliar lebih. Amin meminta kepada semua pihak dapat menghargai semua proses hukum yang tengah berjalan. Kendati sebelum ada putusan tetap, melarang semua pihak melakukan proses pengalihan pengelolaan pasar.

**Baca juga: KONI Kota Tangerang Catat 37 Atlet Wakili Banten di PON Papua

“Semua pihak harus menghargai proses hukum. Kami melarang semua pihak untuk melakukan proses pengalihan pengelolaan pasar Babakan atau objek sengketa sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email