oleh

Pasangan Petahana Wajib Cuti Selama Masa Kampanye

image_pdfimage_print

Kabar6-Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan bahwa ada perbedaan antara pesta demokrasi periode 2010 silam dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 kali ini.

 

Ini sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.

 

Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep, mengatakan Airin Rachmi Diany tidak mesti meletakkan jabatannya sebagai Kepala Daerah saat kembali mencalonkan diri.

 

Airin tetap sebagai pimpinan di Pemerintah Kota Tangsel sampai dengan April 2016 mendatang.

 

“Jadi kalau bapak atau ibu mau ketemu dalam rangka acara MTQ, 17-an dan lain sebagainya itu enggak ada masalah,” ungkapnya ketika memberikan penyuluhan tentang netralitas birokrasi yang digelar di Puspiptek, Kecamatan Setu, kemarin.

 

Airin selaku pasangan bakal calo, terang Acep, hanya wajib cuti selama tahapan Pilkada serentak masuk ke masa kampanye. Berdasarkan catatan agenda politik, masa kampanye berlangsung mulai 27 Agustus sampai 5 Desember 2015.

 

Selama masa kampanye Airin bisa bebas tugas menahkodai roda pemerintahan di kota termuda Tanah Jawara ini. Setelah masa kampanye berakhir, terang Acep, Airin kembali menjadi Kepala Daerah di Kota Tangsel.

 

“Jangan kita juga underestimate, kalau kondangan ketemu dengan calon lalu ada yang foto terus dilaporkan. Seperti kasus Ketua KPU RI yang ketemu calon terus difoto dan dilaporkan ke DKPP. Bisa lolos karena ada CCTV yang memperlihatkan keduanya bertemu secara tidak sengaja,” terangnya.

 

Ketika ditanyakan oleh Camat Ciputat Andi Patabai, perihal siapa pihak yang berhak mengawasi kinerja Panwaslu, Acep menegaskan, masyarakat luar punya hak seluas-luasnya untuk mengawasi wasit pesta demokrasi ini.

 

Acep jelaskan, 90 persen suksesi pengawasan selama Pilkada berlangsung bukan dilakukan oleh Panwaslu. Melainkan atas andil masyarakat yang peduli dan turun membantu tugas aparatur berwenang terkait. ** Baca juga: Darurat Air, Kepala Daerah di Tangerang Raya Gugat Pusat

 

“Kita saat ini sudah dilaporkan ke DKPP, Panwas dianggap melakukan diskriminasi, kelalaian. Jadi peranan masyarakat dalam mengawasi Pilkada juga sangat penting,” jelasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email