oleh

Pasangan Calon Tak Boleh Pasang Alat Peraga Kampanye

image_pdfimage_print

Kabar6-Pasangan calon Kepala Daerah tidak diperbolehkan memasang alat peraga kampanye. Kewenangan pemasangan alat peraga, diambil alih oleh negara melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

 

“Kita mengikuti revisi Undang-undang dan Peraturan KPU tentang pedoman kampanye,” kata Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten, Eka Satya Laksamana, usai menghadiri Rapat koordinasi di Aula KPU Provinsi Banten, Selasa (8/9/2015).

 

Dalam Undang-undang Pilkada, kata Eka, semua calon Kepala Daerah tidak diperbolehkan menggunakan alat kampanye atau branding calon.

 

“Alat peraga kampanye yang boleh digunakan hanya dari KPU saja. Dan, alat yang sudah kami produksi adalah umbul-umbul, spanduk dan baliho, dan sudah kami sebar di beberapa titik,” ujarnya.

 

Pasangan calon maupun tim sukses yang membandel dan tetap menggunakan alat peraga sendiri, kata Eka, akan diproses sesuai peraturan yang berlaku. ** Baca juga: Calon Petahana Janji Benahi Limbah Industri di Cilegon

 

“Panwaslu akan mencatat semua bentuk pelanggaran. Baik pemasangan atribut di mobil, jalan, dan mana pun akan didata. Hal ini untuk mencegah konfik antar simpatisan,” kata Eka.(fir)

Print Friendly, PDF & Email