oleh

Pasangan Bacalon Independen, KPU Tangsel: Belum Ada Tanda-tanda

image_pdfimage_print

Kabar6-Terhitung mulai Rabu lusa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), membuka pendaftaran bakal calon dari jalur perseorangan atau independen. Kandidat bakal pasangan calon independen punya waktu yang relatif singkat.

“Untuk calon perseorangan belum ada tanda-tanda,” ungkap Ade Wahyu Hidayat, komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU saat dikonfirmasi kabar6.com, Senin (17/2/2020).

KPU Tangsel telah membuat persyaratan bagi pasangan bakal calon independen wajib mengantongi jumlah dukungan sebanyak 71,143 e-KTP dan surat pernyataan dari warga pemilih.

“Penyerahan berkas perseorangan dimulai tanggal 19-23 Februari 2020,” jelas Pokja Divisi Teknis KPU Tangsel, Achmad Mudjahid Zein dihubungi secara terpisah.

Menurutnya, berkas pencalonan bagi kandidat dari jalur independen harus diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Calon (SILON).

**Baca juga: Pengamat: Nanda ASN KPU Tangsel Bisa Dijerat Maksimal 12 Tahun.

“Namun sampai saat ini belum ada bapaslon perseorangan yg meminta akun dan password SILON,” ujar Mudjhid.

Diketahui, sesuai agenda tahapan pesta demokrasi lima tahunan skala lokal, pencoblosan Pemilihan Walikota Tangsel digelar pada Rabu, 23 September 2020 mendatang.(yud)

Print Friendly, PDF & Email