Kabar6-Partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak di Provinsi Banten minim atau dibawah 77 persen. Itu terjadi, karena adanya aturan baru yang menyebutkan masing-masing calon tidak diperkenakan melakukan sosialisasi.
Hal itu dikemukakan oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriyatna Senin (14/12/2015), bahwa Pilkada serentak Provinsi Banten tidak mencapai 77 persen, seperti apa yang menjadi target KPU setempat.
Penyebabnya adalah ketentuan baru dari KPU yang menyebutkan setiap calon tidak boleh sosialisasi. Sebab sosialiasi itu menjadi kewenangan KPU. ** Baca juga: Dua Kompi Polisi Siap Amankan Pleno Pilkada Tangsel
Untuk wilayah Provinsi Banten sendiri, kata Agus, jumlah partisipasi masing-masing daerah, di Kabupaten Pandeglang tercatat sebanyak, 56,88 persen, Kota Cilegon sebanyak 63,19 persen,
Kabupaten Serang sebanyak 50,81 persen, sedangkan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebanyak 57,99 persen.(fir)