oleh

Paripurna Penetapan Empat Raperda Tangsel Batal Digelar

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang Paripurna DRPD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait pengesahan empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang sedianya dijadwalkan Senin (29/10/2012), urung dilaksanakan.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Tangsel Rizki Jonis mengatakan, terhambatanya pengesahan empat raperda lantaran pihak pengusul (Pemkot Tangsel) belum menyerahkan draft raperda.

“Seharusnya Senin ini sudah disahkan. Tapi sampai saat ini laporan dari pihak pengusul tidak ada yang siap. Padahal, bulan ini jadwalnya keempat Raperda sudah selesai dibahas,” katanya kepada kabar6.com.

Sedianya, sambung Rizky, pihaknya sudah terus menerus mempertanyakan kepada pihak pengusul soal draft raperda yang belum juga diserahkan. Namun alasannya masih ada kekurangan dan masih dibahas.

Menurutnya, tidak ada masalah atau hal-hal prinsip dengan penundaan pelaksanaan sidang istimewa tersebut. Karena, dari sisi materi yang akan disidangkan, semua kelengkapan telah siap untuk pengesahan atas keempat raperda.

“Saat ini sudah dua draft raperda yang telah diserahkan, yakni raperda kesehatan dan raperda kebersihan. Sisanya dua raperda lagi masih dibahas pihak pengusul dan secepatnya akan diserahkan,” ujar Rizky.

Ia memastikan, Banleg segera menggelar rapat ulang untuk membahas waktu pelaksanaan paripurna pengesahan raperda dimaksud.

“Intinya hanya karena masalah waktu. Kita akan jadwalkan ulang. Mungkin hari Kamis atau jumat pekan depan sidang pengesahan raperda itu akan kita gelar,” tegasnya.

Sedianya, paripurna digelar untuk mengesahkan empat raperda. Terdiri dari dua perda inisiatif eksekutif dan dua perda insiatif DPRD.

Keempat perda tersebut yakni, raperda Sistem Kesehatan, raperda Pengolahan Sampah, raperda Zakat Infak dan Shadaqah (Zis) dan raperda Transparansi Pemerintahan Daerah.(evan)

Print Friendly, PDF & Email