oleh

ParagonBiz Hotel Sebut BPMPTSP Tangerang Ngawur

image_pdfimage_print

Kabar6-Manajemen ParagonBiz Hotel, menyesalkan pernyataan Kepala Badan Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Akip Syamsudin, ihwal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hotel tersebut.

 

General Manager ParagonBiz Hotel, Wisnu HS, mengatakan pihaknya mengaku terkejut atas pernyataan Akip Syamsudin selaku orang nomor satu di BPMPTSP Kota Seribu Industri tersebut. ** Baca juga: ParagonBiz Hotel Tangerang Ternyata Baru Ajukan Izin

 

Bahkan, Wisnu menganggap pernyataan Akip yang menyebut bila pihaknya baru mengajukan permohonan IMB hotel tersebut, itu salah dan terkesan ngawur.

 

“Salah itu. Yang benar itu, kami menagih kapan IMB dikeluarkan oleh BPMPTSP, karena berkas permohonannya sudah lama kami ajukan,” ungkap Wisnu, kepada kabar6.com, Jumat (2/10/2015).

 

Dijelaskan Wisnu, pengajuan berkas permohonan untuk pembuatan IMB ParagonBiz Hotel, telah dilakukan sejak tahun 2012 silam.

 

Kedatangan pihak ParagonBiz Hotel ke BPMPTSP Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu, kata dia, justru ingin mempertanyakan sejauhmana realisasi IMB tersebut.

 

Pasalnya, hingga kini IMB itu tak kunjung diterbikan dan tidak jelas nasibnya.

 

“Kami datang ke sana, justru mengejar Akip, untuk mempertanyakan IMB itu. Dan, bukan mengajukan berkas permohonan,” katanya.

 

Senada dikemukakan Legal Head ParagonBiz Hotel, Dwiharjanto Bayu Pranowo, pada 2009 lalu, PT BroadBiz Asia, selaku pemilik ParagonBiz Hotel, telah mengantongi IMB untuk pembangunan empat tower Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami), dengan rincian tower A, B, C dan D.

 

Namun dalam perjalanannya, perusahaan milik pengusaha lokal ini, menyulap dan mengalihfungsikan satu tower yakni tower A, untuk dijadikan sebuah hotel.

 

“Sebenarnya, IMB empat tower ini dari awal sudah ada. Tapi, karena ada pengalihfungsian bangunan, maka kami ajukan kembali IMB tower A, untuk dijadikan hotel,” ujarnya.

 

Ditambahkan Bayu, dirinya merasa bingung atas keterlambatan penerbitan IMB, untuk ParagonBiz Hotel tersebut.

 

Sedangkan, seluruh persyaratan dan berkas-berkas pendukung sebagai dasar permohonan IMB itu, dinyatakan telah lengkap semuanya.

 

“Mungkin, kendalanya ada pada perhitungan biaya retribusi. Kalau persyaratannya sudah kami lengkapi kok,” tandasnya.

 

Untuk diketahui, lanjutnya, ParagonBiz Hotel ini, tidak beroperasi secara ilegal.

 

Sebab, pembangunan hunian mewah dengan nilai investasi sebesar hampir Rp300 miliar yang berada di kawasan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang ini sudah mengantongi IMB. ** Baca juga: Pencurian di SPBU BSD Terekam CCTV

 

“Hanya saja, ada sedikit perubahan di dalamnya, sehingga kita di haruskan untuk membuat IMB baru. Jadi, informasi tentang hotel ini beroperasi secara ilegal itu tidak benar,” ujarnya.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email