oleh

Panwaslukada Tangerang Bakal Pidanakan Penggelembung Suara

image_pdfimage_print

Kabar6-Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslukada) Kabupaten Tangerang mengancam akan mempidanakan pihak Panitia Pemungut Suara (PPS) jika sampai melakukan tindakan kecurangan, seperti merusak segel dan membuka kotak suara.

Demikian dikatakan Ketua Panwaslukada Kabupaten Tangerang, Surya Bagja terkait masih besarnya potensi kecurangan yang terjadi dalam Pemilukada Kabupaten Tangerang, khususnya pada tahapan menginapkan satu malam kotak suara di kantor desa, sebelum rapat pleno.

“Tentunya kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap 4.451 kotak suara pada saat diinapkan di 274 kantor desa yang tersebar di Kabupaten Tangerang,” ujar Surya Bagja, Rabu (28/11/2012).

Menurutnya, tindakan kecurangan seperti merusak segel dan membuka kotak suara pada saat diinapkan satu malam di kantor desa, merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal pasal 115 sampai 119, Undang-undang nomor 32 tahun 2004, yang direvisi menjadi UU No.12 tahun 2008, tentang Pemerintahan Daerah.

“Ancaman atas perbuatan merusak kota suara paling ringan 30 hari penjara atau paling lama 50 tahun penjara,” ujar Surya Bagja lagi.

Sebelumnya, kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang yang akan menginapkan kotak suara satu malam di kantor desa, usai pemungutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang pada 9 Desember mendatang, dianggap membuka celah lebar terjadinya kecurangan.

Hal itu diungkapkan Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Ade Yunus, Rabu (28/11/2012). Menurutnya, menginapkan kotak suara 1 hari di kantor desa, sangat rawan penyimpangan, pencurian suara atau penggelembungan suara yang tersistematis.

“Bila tidak ingin kecolongan, pada tahapan itu para saksi harus lebih focus dalam menjaga kotak suara yang menginap di kantor desa. Karena bila tidak, tentunya segala kemungkinan bisa saja terjadi,” ujar Ade Yunus.

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Jamaludin mengakui bahwa pihaknya akan menginapkan kotak suara satu malam di kantor desa, sebelum kemudian menggelar rapat pleno penghitungan suara ditingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) padaq 10 Desember, atau sehari setelah pencoblosan.

“Proses penghitungan di TPS dilakukan setelah pencoblosan pada 9 Desember. Kemudian kotak suara di bawa ke PPS sampai besoknya tanggal 10 Desember dilakukan rapat pleno penghitungan suara,” ujar Jamaludin.

Menurutnya, ada sebanyak 4.451 kotak suara yang harus menginap satu malam di 274 kantor desa dan kelurahan se Kabupaten Tangerang, sebelum digelarnya rapat pleno penghitungan suara ditingkat PPS.(ras/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email